Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 September 2020 | 15:07 WIB
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (Antara/Toyiban)

SuaraSumut.id - Pemprov Papua Barat kembali menerapkan work form home (WFH) atau kerja dari rumah.

Hal ini menyusul adanya sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terpapar Covid-19. WFH berlaku sejak 16 hingga 23 September 2020.

Demikian dikatakan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di Manokwari, Rabu (16/9/2020).

"Ada beberapa ASN di sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) terkonfirmasi positif, maka kita kerja dari rumah. Semua kantor kita bersihkan dulu dan disemprot. Setelah satu pekan, kita akan kembali masuk seperti biasa," katanya.

Baca Juga: Brutal Banget, Kronologis Dua Tukang Ojek Ditembaki di Kampung Mamba Papua

Dominggus mengungkapkan, ASN positif Covid-19 diantaranya ditemukan di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.

"Ada beberapa lagi di OPD lain tapi saya tidak hafal semua, tapi yang jelas ada," ujarnya.

Kendati kantor tutup, kata Dominggus, aktivitas pemerintahan harus tetap jalan. Selama di rumah ASN diminta tetap bekerja serta berkoordinasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan surat edaran gubernur Nomor :850/1336/2020. Dalam surat edaran disebutkan langkah ini diambil menyikapi kasus COVID-19 yang terus bertambah di Papua Barat.

Selama di rumah tugas-tugas dinas tetap wajib dilaksanakan dan koordinasi dilakukan sesuai berjenjang di kantor dinas masing-masing.

Baca Juga: Polwan Polda Papua Meninggal Mengenaskan Ditabrak Mobil Ngebut Supir Mabuk

ASN juga dilarang bepergian ke luar daerah, terutama yang mengalami dampak penyebaran COVID-19.

Selama bekerja di rumah, pemerintah daerah akan tetap membayar tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN. (Antara)

Load More