Suhardiman
Rabu, 23 September 2020 | 20:07 WIB
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus pembunuhan Jefri Wijaya, Rabu (23/9/2020). (Suara.com/Muhlis)

"Para tersangka baru dijanjikan, tapi belum menerima. Yang menjanjikan tersangka Handi," kata Irwan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP.

"Untuk tersangka lain masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More