SuaraSumut.id - Nasib nahas dialami TS (43), tersangka kasus pencabulan anak kandungnya yang masih di bawah umur. Dia tewas setelah dikeroyok tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, tersangka tewas setelah petugas jaga mendapat laporan dari seorang tahanan.
"Pada (Sabtu, 26/9/2020) sekitar pukul 00.40 WIB, seorang tahanan melaporkan ada keributan hingga pengeroyokan terhadap pelaku pencabulan. Setelah diperiksa, pelaku dalam kondisi lemas dan tergeletak," kata AKBP Robinson, Minggu (27/9/2020).
Petugas kemudian membawa pelaku pencabulan itu ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Sei Rampah untuk dilakukan perawatan.
Namun sekitar pukul 06.10 WIB, nyawa tersangka tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
"Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan," ungkapnya.
Dijelaskan AKBP Robinson, TS mencabuli putri kandungnya sendiri. Dia kemudian diamankan dari amukan warga di Kecamatan Sei Bamban pada Jumat (25/9/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
Kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serdang Bedagai.
Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi dilakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Sergai.
Baca Juga: Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda di Sergai Pukuli Ayah dan Bacok Paman
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Polisi Periksa Tahanan
Menindaklanjuti kematian TS, polisi melakukan pemeriksaan terhadap satu blok sel yang berisi 47 orang tahanan.
Hasilnya, sebanyak 17 tahanan mengaku mengeroyok pelaku lantaran geram karena tega melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya.
Para tahanan juga mengaku tidak senang dan benci kepada tersangka lantaran TS terlalu arogan. Selain itu, peristiwa itu juga dipicu kondisi sel yang sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi.
"Dari hasil pemeriksaan 17 tahanan itu bahwa selain kemarahan, juga dipicu lantaran sel tahan over kapasitas, sehingga memancing emosi tahan hingga mengeroyok TS," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana