SuaraSumut.id - Nasib nahas dialami TS (43), tersangka kasus pencabulan anak kandungnya yang masih di bawah umur. Dia tewas setelah dikeroyok tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, tersangka tewas setelah petugas jaga mendapat laporan dari seorang tahanan.
"Pada (Sabtu, 26/9/2020) sekitar pukul 00.40 WIB, seorang tahanan melaporkan ada keributan hingga pengeroyokan terhadap pelaku pencabulan. Setelah diperiksa, pelaku dalam kondisi lemas dan tergeletak," kata AKBP Robinson, Minggu (27/9/2020).
Petugas kemudian membawa pelaku pencabulan itu ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Sei Rampah untuk dilakukan perawatan.
Namun sekitar pukul 06.10 WIB, nyawa tersangka tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
"Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan," ungkapnya.
Dijelaskan AKBP Robinson, TS mencabuli putri kandungnya sendiri. Dia kemudian diamankan dari amukan warga di Kecamatan Sei Bamban pada Jumat (25/9/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
Kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serdang Bedagai.
Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi dilakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Sergai.
Baca Juga: Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda di Sergai Pukuli Ayah dan Bacok Paman
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Polisi Periksa Tahanan
Menindaklanjuti kematian TS, polisi melakukan pemeriksaan terhadap satu blok sel yang berisi 47 orang tahanan.
Hasilnya, sebanyak 17 tahanan mengaku mengeroyok pelaku lantaran geram karena tega melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya.
Para tahanan juga mengaku tidak senang dan benci kepada tersangka lantaran TS terlalu arogan. Selain itu, peristiwa itu juga dipicu kondisi sel yang sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi.
"Dari hasil pemeriksaan 17 tahanan itu bahwa selain kemarahan, juga dipicu lantaran sel tahan over kapasitas, sehingga memancing emosi tahan hingga mengeroyok TS," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya