Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 30 September 2020 | 15:22 WIB
BNNk Tebing Tinggi Fadahusi Zandrato bersama tiga tersangka dalam keterangan pers (ANTARA/ dhani)

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi menangkap  tiga orang diduga pengedar narkoba jaringan lapas Provinsi Riau.

Dari ketiganya disita barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 paket klip bening berisi sabu.

"Narkoba diperoleh tersangka dari D yang berada di lapas Provinsi Riau. Ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari lapas," kata Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato dilansir dari Antara, Rabu (30/9/2020).

Penangkapan berawal dari laporan diduga adanya peredaran gelap narkoba di Dusun IV Desa Kuta Baru, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca Juga: Selundupkan 301 Kilogram Ganja Dari Aceh, AS Diamankan di Warung Kopi

Pada Senin (7/9/2020), petugas melakukan penyelidikan dan melihat SR (34) sedang menggali tanah. Ia lalu masuk kesalah satu ruangan di rumah DP.

"Petugas lalu melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba," ujarnya.

Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi SR menggali tanah. Di sana petugas menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus sabu.

"Narkoba itu ditanam dalam satu tempat. Jumlah dan keaslian narkoba masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut," cetusnya.

Kepada petugas pelaku mengaku, dari 101 butir pil ekstasi 60 diantaranya di dapat dari seorang wanita berinisial SH (23) warga Sergai.

Baca Juga: BNNP Banten Sita 301 Kg Ganja Asal Aceh

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap SH di salah satu warung pada Kamis (10/9/2020).

Petugas juga menyita 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp.3,7 juta dan 3 unit handphone.

Load More