SuaraSumut.id - Seorang wanita bernama Kurnia Maya Sari (33) hidupnya berakhir tragis. Wanita asal Deli Serdang, Sumatra Utara itu dibunuh setelah disekap dan diperkosa oleh pembunuhnya.
Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah DS (18) warga Barubara dan sepasang suami-istri, YP (31) dan B (27).
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki penemuan mayat terbungkus kain seprai di dalam gubuk di perladangan Asobe, Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kabupaten Humbahas, Senin (28/9/2020) lalu.
Dari penyidikan yang dilakukan polisi, aksi pembunuhan terhadap Sari dilakukan ketiga tersangka pada Minggu (27/9/2020) malam.
"Korban disekap dalam gubuk sebelum dibunuh," kata Paur Subbag Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako dilansir dari Antara, Kamis (1/10/2020).
Awal kasus pembunuhan ini setelah korban berkenalan dengan DS. Kemudian, korban dibujuk untuk bisa bekerja di ladang tersebut.
"Korban berkenalan dengan DS melalui jejaring media sosial. Dia dibujuk untuk ikut bekerja di areal perladangan tersebut," ujarnya.
Meski pemilik lahan tak setuju dan menolak penambahan pekerja, ketiga tersangka berupaya menyembunyikan keberadaan korban.
"Korban sudah tak merasa betah dan ingin pulang sejak hari pertama berada di lokasi. Namun tersangka berhasil membujuk korban," ungkapnya.
Baca Juga: Makam Korban Perkosaan 5 Pria Dibongkar, Polisi Cari Ini
Puncaknya pada hari ketiga saat korban meminta pulang kepada ketiga tersangka. Namun permintaan korban untuk pulang berujung kematian.
"Sabtu pagi (26/9) korban meronta dan berteriak di dalam gubuk karena ingin pulang meski tak memiliki uang. Hal ini menimbulkan kekesalan B dan DS hingga mulutnya dilakban dan disekap," katanya.
Saat itu, kata Lolo, pemilik lahan yang kebetulan datang ke ladang sempat mendengar teriakan. Namun, ia diperdaya YP yang berdalih jika suara teriakan itu merupakan tontonan film horor dari dalam gubuk.
"Di dalam gubuk tersangka B menutup mulut korban dengan sekuat tangan, memukul kepala korban dengan sebilah parang satu kali, dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali," imbuhnya.
Tersangka YP kembali ke gubuk dan ikut mengikat tangan korban dengan kain, serta menutup mulut korban.
"Tersangka DS memperkosa korban di hadapan B, lalu memukul kepala dan wajah korban dengan sebilah parang dua kali," kata Lolo.
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Mereka dijerat pasal berlapis 340 subs 338, 351 ayat (3) dan 285 KUHP.
Berita Terkait
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Bengisnya Ibu Tiri di Bandung: Sari Mulyani Tersangka, Autopsi Ungkap Siksaan Sadis pada Balita
-
Delapan Bulan Hilang, Kebenaran tentang Alvaro Kini Menunggu Hasil Tes DNA
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional