Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Tersangka Korupsi pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi D.I. Sorkam Barat di Tapteng. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi. Tersangka Hotman Simanjuntak sempat kabur setelah status hukumnya ditetapkan pada November 2018 lalu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, bersama Danramil 19 Sipahutar, Pelda P. Silaen, pada Selasa (6/10/2020) malam.

Hotman ditangkap di rumahnya di Desa Sabung Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan ditangkap saat sedang tidur didalam kamar, tanpa ada perlawanan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Dampak Pandemi Corona, Penyaluran Kredit Perbankan di Sumut Melambat

Hotman diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi D. I. Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng tahun 2015.

Sesuai dengan hasil Perhitungan Ahli dari BPKP Sumatera Utara Kerugian Negara sebesar Rp. 731.185.605.

Tersangka dibawa ke Kantor Kejati Sumut. Selanjutnya diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

Load More