SuaraSumut.id - Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, AKP Bambang Herianto dicopot dari jabatannya. Ia dimutasi ke Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.
Penggantinya adalah AKP Bambang Priyanto yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut, AKP Bambang dicopot terkait dugaan penyalahgunaan jabatannya.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan jabatannya," kata Tatan dilansir dari Antara, Rabu (7/10/2020).
Tatan menyebut, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Kasat Reskrim untuk menakut-nakuti kepala dinas di sana.
"Ada beberapa kepala dinas yang mengeluh karena ditakut-takuti, padahal itu tidak ada. Namanya ditakut-takuti, ya pasti takut jadinya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Pertamax Tembus Rp16.250 Per Liter! Warga Mengeluh, Driver Ojol di Medan Migrasi ke Pertalite
-
Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita