SuaraSumut.id - Pihak kepolisian mengultimatum massa aksi mahasiswa yang masih bertahan di depan gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (9/10/2020).
Melalui pengeras suara, petugas mengimbau kepada massa aksi untuk membubarkan diri, sebab waktu berunjuk rasa sesuai undang-undang hanya sampai pukul 18.00 WIB.
"Kami mengimbau kepada rekan-rekan mahasiswa dan massa aksi untuk membubarkan diri lantaran batas waktu menyampaikan aspirasi sesuai UU sampai pukul 18.00 WIB," kata petugas melalui pengeras suara.
Polisi mengintruksikan untuk segera membubarkan diri dan membuka akses jalan agar dapat dilalui oleh masyarakat umum.
"Himbauan kedua, kepada massa mahasiswa untuk membubarkan diri. Sebab, jalan merupakan fasilitas umum," ucapnya.
Namun ultimatum itu tidak diindahkan oleh para demonstran. Petugas membubarkan kerumunan dengan menembakkan air dari Water Cannon dan gas air mata.
Massa berhamburan berlarian kedalam lapangan benteng, bahkan sebagian dari massa ada yang tidak sempat melarikan diri langsung diciduk petugas.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Apindo: Unjuk Rasa Tak Bisa Ubah UU Cipta Kerja, yang Bisa Gugatan di MK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya