Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:48 WIB
Polisi Bubarkan Massa Aksi Menolak UU Cipta Kerja di Depan DPRD Sumut. (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Pihak kepolisian mengultimatum massa aksi mahasiswa yang masih bertahan di depan gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (9/10/2020).

Melalui pengeras suara, petugas mengimbau kepada massa aksi untuk membubarkan diri, sebab waktu berunjuk rasa sesuai undang-undang hanya sampai pukul 18.00 WIB.

"Kami mengimbau kepada rekan-rekan mahasiswa dan massa aksi untuk membubarkan diri lantaran batas waktu menyampaikan aspirasi sesuai UU sampai pukul 18.00 WIB," kata petugas melalui pengeras suara.

Polisi mengintruksikan untuk segera membubarkan diri dan membuka akses jalan agar dapat dilalui oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Apindo: Unjuk Rasa Tak Bisa Ubah UU Cipta Kerja, yang Bisa Gugatan di MK

"Himbauan kedua, kepada massa mahasiswa untuk membubarkan diri. Sebab, jalan merupakan fasilitas umum," ucapnya.

Namun ultimatum itu tidak diindahkan oleh para demonstran. Petugas membubarkan kerumunan dengan menembakkan air dari Water Cannon dan gas air mata.

Massa berhamburan berlarian kedalam lapangan benteng, bahkan sebagian dari massa ada yang tidak sempat melarikan diri langsung diciduk petugas.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Polisi Tangkap 429 Orang Saat Aksi Omnibus Law di Bandung

Load More