SuaraSumut.id - Polisi menetapkan 27 orang massa aksi dalam insiden saat demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan sejak Kamis (8/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020) ada sebanyak 243 mass aksi yang diamankan.
"Mulai dari tanggal 8 dan 9 Oktober, dari 243 orang yang ditahan (di Kota Medan), 27 kita tahan," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (11/10/2020).
Dijelaskan Tatan, massa aksi yang ditahan terancam pasal 170 KUHP karena disangkakan memenuhi unsur tindakan kekerasan. Akan tetapi sangkaan tersebut akan terus diperdalam (sidik).
Selain menetapkan 21 massa aksi sebagai tersangka, polisi membebaskan 198 orang massa aksi lainnya. Mereka yang dipulangkan kerena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa.
"Sebelum diserahkan, terlebih dahulu para orangtua dipanggil dan membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas ia.
Tatan pun mengimbau masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum agar tidak melakukan tindakan anarkis dan pengrusakan fasilitas umum.
"Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara berujung kericuhan dengan petugas keamanan.
Baca Juga: Sebar Isu SARA, Oknum Tim Sukses Cabup Pakpak Bharat Diciduk Polisi
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera