Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 12 Oktober 2020 | 13:19 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin. [Foto:Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menyebut demo menolak UU Cipta Kerja pada 8 dan 9 Oktober 2020 di Sumetera Utara berujung bentrok ditunggangi.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Polisi Martuani Sormin usai menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Senin (12/10/2020).

"Kami sudah mengidentifikasi orang-orang yang menunggangi isu-isu ini untuk ditingkatkan dan sudah tangkap," kata Kapolda Martuani, Senin (12/10/2020).

Martuani menegaskan, akan membuktikan adanya keterlibatan orang yang menunggangi aksi penolakan UU Cipta Kerja itu.

Baca Juga: 750 Personel Keamanan Dikerahkan dalam Aksi Damai di Solo

"Mohon waktu rekan-rekan, kami akan buktikan orang-orang itu," ungkapnya.

Menurut Martuani, kepolisian tetap menjamin penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi.

Namun, pihaknya akan menindak setiap orang yang dalam penyampaian hak tersebut, melanggar undang-undang.

"Tugas polisi adalah menjamin semua orang dalam melaksanakan haknya juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu, maka tidak lain tidak bukan kami akan tindak," tegasnya.

Ditanya soal dugaan keterlibatan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Martuani hanya menjawab singkat.

Baca Juga: Bandara Kualanamu Terapkan Safe Travel di Tengah Pandemi Covid-19

"Ini sudah kita buktikan dan kelompok ini memang ada. Untuk keterangan berikutnya mohon waktu," jelasnya.

Diberitakan, aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan dari organisasi buruh, mahasiswa dan pelajar.

Aksi penolakan di depan gedung DPRD Sumatera Utara berujung ricuh. Beberapa anggota polisi mengalami luka-luka tidak terkecuali massa aksi.

Polisi menetapkan 27 orang tersangka dalam kericuhan tersebut lantaran terlibat pengrusakan fasilitas umum dan kendaraan polisi.

Kontributor : Muhlis

Load More