SuaraSumut.id - Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati SH LLM, mengungkapkan sejumlah catatan di balik klarifikasi DPR RI mengenai hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam klarifikasi hoaks UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI, ada sejumlah catatan yang dinilai tidak transparan.
Nabiyla menjelaskan telah melakukan analisis menggunakan draf final paripurna UU Cipta Kerja.
Pasalnya, belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah terkait UU yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020).
Beredarnya disinformasi terkait isi UU Cipta Kerja di masyarakat tak lepas dari pemerintah yang tak mampu memberikan akses terhadap dokumen UU.
"Ini adalah preseden buruk bagi pembuatan peraturan perundangan di Indonesia," kata Nabiyla kepada Suara.com, Senin (12/10/2020).
Berikut hasil analisis yang dilakukan Nabiyla mengenai klarifikasi DPR RI soal UU Cipta Kerja:
1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Kata DPR:
Uang pesangon tetap ada
Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Adalah Satpam
Faktanya:
Uang pesangon memang masih ada, tapi yang dipermasalahkan adalah ketentuan perubahan Pasal 156 ayat (2) yang menyebutkan uang pesangon diberikan 'paling banyak'. Jelas berubah 180 derajat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur uang pesangon 'paling sedikit'.
Implikasinya adalah, perusahaan boleh memberikan uang pesangon di bawah ketentuan UU Cipta Kerja. Karena, ketentuannya mengatur batas maksimal, tidak seperti UU Ketenagakerjaan yang mengatur batas minimal.
2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?
Kata DPR:
Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
Faktanya:
UMR betul masih ada. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88C disebutkan gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Yang hilang adalah Upah Minimum Sektoral (UMS).
Masalah juga ada di Pasal 88C ayat (3) yang menyebutkan: upah minimum ditetapkan berdasarkan 'kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan'.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi: Tersangka Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Adalah Satpam
-
Demo Tolak UU Ciptaker di Medan, Polisi Ungkap Ada Dugaan Keterlibatan KAMI
-
Viral Ketua DPRD Tak Hafal Pancasila, Warganet: Malunya sampai Ulu Hati
-
Andi Arief: Akui Saja Lah Pemerintah dan DPR Salah Sudah Sahkan UU Ciptaker
-
Draf UU Cipta Kerja Tambah Tebal 130 Halaman, Tapi Belum Dikirim ke Jokowi
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!