SuaraSumut.id - Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.
Kapolda Sumut mengatakan jika Khairi Amri dikaitkan dengan KAMI yang menunggangi aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Medan.
"Ada orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan untuk berbuat anarkis, ajakan untuk melakukan penjarahan. Kebetulan dalam grup itu menamakan grup KAMI Medan," kata Martuani Sormin, Senin (12/10/2020).
Ia mengatakan, 3 orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan terkait temuan indikasi penghasutan untuk melakukan kericuhan di Kota Medan.
"Orang-orang itu sudah kita amankan, sampai saat ini ada tiga orang. Dan rencana akan kita serahkan ke Jakarta (Mabes Polri)," ujarnya.
Kuasa hukum Khairi Amri, Abdul Hakim Siagian menyatakan, bahwa yang bersangkutan ditangkap atas dasar pelanggaran UU ITE.
"Yang kita dampingi dari Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumut, saya salah satu yang ikut disitu, Faisal dan kawan-kawan, diminta oleh keluarga dari tersangka itu salah satunya Khairil Amri ini, statusnya sebagai tersangka," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi.
Menurut Abdul Hakim, dirinya tidak mengerti dengan adanya narasi keterkaitan dengan KAMI. Sebab hal tersebut ranahnya polisi dan masih dalam proses penyidikan.
Pihaknya tidak mau terburu-buru menyatakan sikap atas apa yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: UU Ciptaker dan Kekerasan Aparat, FRI: Resmi Rezim Neo Orde Baru
"Saya tentang kaitannya ke KAMI, ya gak tahu ya, dan lebih lanjut, mohon maaf barangkali, KAMI yang dimaksud KAMI mana? disini kan ada dua versi juga, dan saya tak ikut-ikutan di situ," ujarnya.
Apalagi, kata Abdul Hakim, KAMI ada dua versi sehingga terkait narasi itu boleh saja dikeluarkan oleh kepolisian. Yakni ada KAMI versi Gatot Nurmantyo dan KAMI yang kabarnya di Medan ini sudah ada.
"Saya tidak memahami, apalagi dari kaca mata hukum dan aspek legalitasnya," ucapnya.
Namun pihaknya menjadi kuasa hukum Khairil Amri sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE.
"Bagi saya, poin ini sangat menarik. Hairil Amri ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE," ungkapnya.
Ditanya terkait langkah hukum yang akan ditempuh oleh kuasa hukum, Abdul Hakim Siagian menyatakan masih menunggu hasil penyidikan oleh kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jimmy Ardianto Resmi Pimpin Kantor Perwakilan LPS I Sumatera
-
Polisi Buka Gerai Pengembalian Ratusan Kendaraan Hasil Kejahatan di Medan: Gratis, Cukup Bawa Ini
-
Bertemu Walkot Rico Waas, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Ini
-
Provokasi Warga Serang Polisi Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Deli Serdang Tersungkur Ditembak
-
Promo Indomaret Hari Ini 4 Mei 2026, Camilan-Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen