SuaraSumut.id - Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.
Kapolda Sumut mengatakan jika Khairi Amri dikaitkan dengan KAMI yang menunggangi aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Medan.
"Ada orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan untuk berbuat anarkis, ajakan untuk melakukan penjarahan. Kebetulan dalam grup itu menamakan grup KAMI Medan," kata Martuani Sormin, Senin (12/10/2020).
Ia mengatakan, 3 orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan terkait temuan indikasi penghasutan untuk melakukan kericuhan di Kota Medan.
"Orang-orang itu sudah kita amankan, sampai saat ini ada tiga orang. Dan rencana akan kita serahkan ke Jakarta (Mabes Polri)," ujarnya.
Kuasa hukum Khairi Amri, Abdul Hakim Siagian menyatakan, bahwa yang bersangkutan ditangkap atas dasar pelanggaran UU ITE.
"Yang kita dampingi dari Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumut, saya salah satu yang ikut disitu, Faisal dan kawan-kawan, diminta oleh keluarga dari tersangka itu salah satunya Khairil Amri ini, statusnya sebagai tersangka," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi.
Menurut Abdul Hakim, dirinya tidak mengerti dengan adanya narasi keterkaitan dengan KAMI. Sebab hal tersebut ranahnya polisi dan masih dalam proses penyidikan.
Pihaknya tidak mau terburu-buru menyatakan sikap atas apa yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: UU Ciptaker dan Kekerasan Aparat, FRI: Resmi Rezim Neo Orde Baru
"Saya tentang kaitannya ke KAMI, ya gak tahu ya, dan lebih lanjut, mohon maaf barangkali, KAMI yang dimaksud KAMI mana? disini kan ada dua versi juga, dan saya tak ikut-ikutan di situ," ujarnya.
Apalagi, kata Abdul Hakim, KAMI ada dua versi sehingga terkait narasi itu boleh saja dikeluarkan oleh kepolisian. Yakni ada KAMI versi Gatot Nurmantyo dan KAMI yang kabarnya di Medan ini sudah ada.
"Saya tidak memahami, apalagi dari kaca mata hukum dan aspek legalitasnya," ucapnya.
Namun pihaknya menjadi kuasa hukum Khairil Amri sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE.
"Bagi saya, poin ini sangat menarik. Hairil Amri ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE," ungkapnya.
Ditanya terkait langkah hukum yang akan ditempuh oleh kuasa hukum, Abdul Hakim Siagian menyatakan masih menunggu hasil penyidikan oleh kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Temukan Kejanggalan Kematian Eks Istri Polisi, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut
-
LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi
-
Sempat Dibantah Keluarga, Polisi Tegaskan Wanita di Medan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Listrik Baru Menyala Setelah Padam? Jangan Langsung Tenang, Ini Barang Elektronik Paling Rawan Rusak