Suhardiman
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 14:53 WIB
Kapolres Aceh Tengah memperlihatkan barang bukti saat menggelar Koferensi Pers. [Foto: seuramoeaceh.com]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial FZ warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

FZ ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Saat ditangkap petugas menemukan 4,4 kg ganja dan 0,41 gram sabu dari rumah FZ.

Demikian dikatakan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat dilansir dari seuramoeaceh.com - jaringan Suara.com, Jumat (16/10/2020).

"Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan ganja dan sabu di rumahnya," kata Mahmun.

Baca Juga: Sembari Gendong Anak, Vanessa Angel Berdoa Tak Masuk Penjara Lagi

Pelaku mengaku narkoba itu didapat dari seseorang berinisial SH di di Nagan Raya.

Polisi menyebut, masih mengejar pelaku dan telah dimasukkan ke dalam DPO oleh Satnarkoba.

"Untuk FZ dijerat dengan pidana curanmor, penadah dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Load More