SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial FZ warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
FZ ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Saat ditangkap petugas menemukan 4,4 kg ganja dan 0,41 gram sabu dari rumah FZ.
Demikian dikatakan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat dilansir dari seuramoeaceh.com - jaringan Suara.com, Jumat (16/10/2020).
"Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan ganja dan sabu di rumahnya," kata Mahmun.
Pelaku mengaku narkoba itu didapat dari seseorang berinisial SH di di Nagan Raya.
Polisi menyebut, masih mengejar pelaku dan telah dimasukkan ke dalam DPO oleh Satnarkoba.
"Untuk FZ dijerat dengan pidana curanmor, penadah dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera