SuaraSumut.id - Perekonomian rakyat mengalami penurunan di masa pandemi Covid-19 ini. Untuk mendorong roda ekonomi rakyat, pemerintah menggulirkan sejumlah program bantuan.
Selain bantuan ekonomi, pemerintah juga memberikan beberapa keringanan pajak. Salah satunya penghapusan denda keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di Sumatera Utara, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi melakukan pemutihan denda pajak dimulai 19 Oktober hingga 14 November 2020.
Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan mengatakan, pelaksanaan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.
“Kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” kata Riswan dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).
Dengan demikian, kata Riswan, masyarakat yang mungkin harus membayar denda karena penundaan bisa melunasi kewajiban pokok pajak kendaraannya.
“Jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” ujarnya.
Untuk penerimaan PKB hingga Mei 2020, target Rp2,07 Triliun, baru terealisasi sebesar 34,75% atau Rp720,89 Miliar. Begitu juga BBNKB, target Rp1,54 Triliun tercapai 31,10% atau Rp479,26 Miliar. Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.
Baca Juga: Ayah di Sumut Ditangkap Gegara Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA
Soal pelaksanaan pelayanan di kantor Samsat, kata Riswan, akan buka setiap hari kerja. Senin hingga Kamis pelayanan mulai pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai.
“Kita sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala. Kemudian media informasi tentang protokol kesehatan serta pengaturan jumlah pengunjung,” ungkapnya.
Kabid PKB BPPRD Sumut Syaiful Bahri menyampaikan, pihaknya mengoperasikan bus layanan sebanyak 11 unit. Ditambah pembukaan lokasi pendukung di lahan RS PTPN II di Jalan Putri Hijau Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong