SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang ayah di Sumut berinisial SS karena diduga mencabuli anak kandungnya.
SS diduga melakukan aksi bejatnya saat korban masih duduk dibangku SD hingga SMA.
Perbuatan SS terbongkar setelah korban bercerita kepada pamannya, lalu menyampaikan cerita itu kepada ibu korban.
"Ibu korban menanyai langsung kepada anaknya, dan korban menerangkan pertama sekali dilakukan ketika duduk di bangku SD hingga SMA, dan sampai terakhir pada Selasa (6/10/2020) malam," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Sang istri melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polisi pada Rabu (14/10/2020) denga nomor laporan LP/488/X/2020/SU/RESTA DS tanggal 6 Oktober 2020.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap SS.
"SS sudah kita amankan. Saat ini SS sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang" pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China