Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 13:08 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang ayah di Sumut berinisial SS karena diduga mencabuli anak kandungnya.

SS diduga melakukan aksi bejatnya saat korban masih duduk dibangku SD hingga SMA.

Perbuatan SS terbongkar setelah korban bercerita kepada pamannya, lalu menyampaikan cerita itu kepada ibu korban.

"Ibu korban menanyai langsung kepada anaknya, dan korban menerangkan pertama sekali dilakukan ketika duduk di bangku SD hingga SMA, dan sampai terakhir pada Selasa (6/10/2020) malam," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: FSPMI Sumut Tuntut Petisi Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law ke Presiden

Sang istri melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polisi pada Rabu (14/10/2020) denga nomor laporan LP/488/X/2020/SU/RESTA DS tanggal 6 Oktober 2020.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap SS.

"SS sudah kita amankan. Saat ini SS sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang" pungkasnya.

Load More