Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:55 WIB
Calon wali Kota Medan nomor urut 01, Akhyar Nasution saat berkunjung ke warkop Jurnalis Medan. (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dilaporkan ke Bawaslu Medan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Hal itu terjadi ketika Akhyar mengunjungi Rumah Tahfiz di Jalan Persamaan, Medan Amplas beberapa waktu lalu.

Akhyar dilaporkan oleh Hasan Basri Sinaga, warga Simpang Kantor, Kecamatan Medan Marelan.

Akhyar Nasution memberikan klarifikasi terkait hal itu. Ia membantah telah melakukan kampanye.

Baca Juga: Satwa Dilindungi Dilepasliarkan ke TWA Danau Sicike-cike

"Saya diajak salah seorang pemilik Rumah Tahfiz, jadi saya hadir. Dia mengatakan kalau sekolah itu mendidik anak-anak, gratis. Jadi saya bilang terima kasih, bapak sudah menyediakan tempat," kata Akhyar saat berkunjung ke warkop Jurnalis Medan, Selasa (20/10/2020).

Akhyar menjelaskan, saat itu ia menyampaikan terima kasih kepada para orang tua siswa karena telah menitipkan anaknya untuk belajar di sana.

"Kepada orang tua dari anak-anak itu saya berterima kasih, karena sudah menyelamatkan anak-anak dari pengaruh luar sehingga dia bisa mendapat pengetahuan dan menghafal Al-quran," ujar Akhyar.

Terkait fotonya bersama para siswa dan mengacungkan dua jempol, menurut Akhyar hanya sebagai simbol ucapan terima kasih.

"Kami berfoto sebagai ucapan terima kasih itu dengan kode dua jempol, cuma itu aja-nya. Jadi tidak ada kampanye" beber Akhyar.

Baca Juga: Survei Median: Pemkot Medan Defisit Kepuasan Publik

Akhyar melalui penasehat hukumnya telah menyampaikan klarifikasi itu ke Bawaslu Kota Medan.

"Untuk sementara waktu hanya penasehat hukum aja yang ke sana. Alhamdulillah sudah clear," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More