Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:20 WIB
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melepasliarkan 18 ekor satwa dilindungi di Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike Cike, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (15/10/2020). (FOTO ANTARA/HO-KLHK)

SuaraSumut.id - Sebanyak 18 ekor satwa dilindungi dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike Cike, Kabupaten Dairi.

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, memilih lokasi itu didasarkan pada pertimbangan kesesuaian lokasi habitat serta ketersediaan pakan satwa.

"Di samping itu juga kondisi kawasan ini termasuk aman dan terhindar dari berbagai aktivitas manusia," kata Hotmauli dilansir dari Antara, Selasa (20/10/2020).

Adapun satwa yang dilepasliarkan, yaitu dua ekor cica daun besar (Chloropsis sonnerati), seekor cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis), dua ekor tangkar uli sumatera (Dendrocitta occipitalis).

Baca Juga: Kejam! Paman di Sumut Bunuh dan Perkosa Keponakan karena Terlilit Utang

Kemudian empat ekor takur api (Psilopogon pyrolophus), seekor elang alap (Accipiter trivirgatus), seekor kucing hutan (Felis bengalensis) dan enam ekor kukang (Nycticebus).

Pelepasliaran satwa liar dilindungi undang-undang pada 15 Oktober lalu berkat kerja sama yang baik dengan lembaga mitra Yayasan Konservasi Species Indonesia (YKPSI– ISCP) di bawah kepemimpinan Rudianto Sembiring yang selama ini aktif membantu BBKSDA Sumatera Utara dalam kegiatan rehabilitasi dan pelepasliaran satwa terutama untuk jenis Kukang.

"Termasuk keenam ekor kukang yang dilepasliarkan itu merupakan hasil penyerahan masyarakat ke BBKSDA Sumatera Utara melalui Lembaga YPKSI setelah sebelumnya dirawat di Kandang Sosialisasi YPSI di Rumah Pil Pil Sibolangit," ujarnya.

Sedangkan untuk jenis cica daun besar, cica daun sayap biru, tangkar uli sumatera, takur api merupakan satwa translokasi dari BBKSDA Jawa Timur yang sebelumnya dirawat dan direhabilitasi di PPS Sibolangit sejak 16 September 2020. Satwa jenis elang alap serta kucing hutan merupakan penyerahan masyarakat ke BBKSDA Sumatera Utara.

Satwa yang dilepasliarkan itu sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan adaptasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit oleh tim medis.

Baca Juga: Sumatera Utara Posisi ke-6 Kasus Positif Covid-19

Salah satu tim medis yang ikut serta dalam pelepasliaran Zakia Sheila Faradillah mengatakan seluruh satwa dalam kondisi sehat dan secara fisik layak untuk dilepasliarkaan.

Load More