SuaraSumut.id - Kisah memilukan dialami seorang siswi berinisial MJ (15). Ia dibunuh lalu diperkosa oleh paman sendiri berinsial S.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat di kamar rumahnya di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (15/10/2020).
"Tersangka paman korban. Motif karena terlilit utang lalu pinjam uang dengan ibu korban," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya, Jumat (16/10/2020) kamarin.
Riko mengatakan, peristiwa berawal saat tersangka mendatangi ibu korban yang merupakan kakak kandungnya untuk meminjam uang.
Selanjutnya pada pukul 06.30 WIB, ibu korban meninggalkan rumah untuk pergi bekerja. Saat pulang ke rumah sekira pukul 19.00 WIB, namun rumah terkunci dan lampu tidak menyala.
Ibu korban meminta bantuan untuk mendobrak pintu. Setelah pintu terbuka ia melihat putrinya sudah tak bernyawa dengan kondisi telentang dengan tangan terikat dan ada bercak darah pada celana dalam korban.
"Keterangan tersangka S, dia meminta kepada korban menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang. Akan tetapi, korban tidak tahu. Kemudian, tersangka menyekap korban dan menyumpal mulutnya dengan kain," ujarnya.
Tidak hanya membekap mulut korban, kata Riko, tersangka juga mengikat tangan korban lalu memperkosanya saat korban pingsan.
Korban sempat tersadar dan meronta-ronta saat sedang digagahi oleh sang paman. Lantaran kesal, wajah korban ditutup dengan guling. Namun korban tetap melawan dan dicekik oleh pelaku hingga tewas.
Baca Juga: LPPM USU Jadikan Kelurahan Terjun Sebagai Siaga Covid-19
"Saat diperkosa, korban tersadar lalu berusaha berontak dan berteriak. Tersangka lalu membekap mulut korban dan mencekiknya. Setelah diyakini tidak bernyawa, tersangka kemudian kembali memperkosa korban," ungkapnya.
Selain membunuh korban, tersangka juga mengambil satu unit laptop, dan 4 unit handphone.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap S di sebuah rumah kosong di Pasar III Tanjung Sari, Medan Selayang sekira pukul 23.00 WIB.
"Ada tiga tersangka yang kita amankan, S (paman korban) dan kedua rekannya. Kedua rekan S berperan menjual barang hasil kejahatan, yaitu laptop dan 4 unit handphone yang diambil oleh pelaku S," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya