SuaraSumut.id - Kisah memilukan dialami seorang siswi berinisial MJ (15). Ia dibunuh lalu diperkosa oleh paman sendiri berinsial S.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat di kamar rumahnya di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (15/10/2020).
"Tersangka paman korban. Motif karena terlilit utang lalu pinjam uang dengan ibu korban," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya, Jumat (16/10/2020) kamarin.
Riko mengatakan, peristiwa berawal saat tersangka mendatangi ibu korban yang merupakan kakak kandungnya untuk meminjam uang.
Selanjutnya pada pukul 06.30 WIB, ibu korban meninggalkan rumah untuk pergi bekerja. Saat pulang ke rumah sekira pukul 19.00 WIB, namun rumah terkunci dan lampu tidak menyala.
Ibu korban meminta bantuan untuk mendobrak pintu. Setelah pintu terbuka ia melihat putrinya sudah tak bernyawa dengan kondisi telentang dengan tangan terikat dan ada bercak darah pada celana dalam korban.
"Keterangan tersangka S, dia meminta kepada korban menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang. Akan tetapi, korban tidak tahu. Kemudian, tersangka menyekap korban dan menyumpal mulutnya dengan kain," ujarnya.
Tidak hanya membekap mulut korban, kata Riko, tersangka juga mengikat tangan korban lalu memperkosanya saat korban pingsan.
Korban sempat tersadar dan meronta-ronta saat sedang digagahi oleh sang paman. Lantaran kesal, wajah korban ditutup dengan guling. Namun korban tetap melawan dan dicekik oleh pelaku hingga tewas.
Baca Juga: LPPM USU Jadikan Kelurahan Terjun Sebagai Siaga Covid-19
"Saat diperkosa, korban tersadar lalu berusaha berontak dan berteriak. Tersangka lalu membekap mulut korban dan mencekiknya. Setelah diyakini tidak bernyawa, tersangka kemudian kembali memperkosa korban," ungkapnya.
Selain membunuh korban, tersangka juga mengambil satu unit laptop, dan 4 unit handphone.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap S di sebuah rumah kosong di Pasar III Tanjung Sari, Medan Selayang sekira pukul 23.00 WIB.
"Ada tiga tersangka yang kita amankan, S (paman korban) dan kedua rekannya. Kedua rekan S berperan menjual barang hasil kejahatan, yaitu laptop dan 4 unit handphone yang diambil oleh pelaku S," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap