SuaraSumut.id - Kisah memilukan dialami seorang siswi berinisial MJ (15). Ia dibunuh lalu diperkosa oleh paman sendiri berinsial S.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat di kamar rumahnya di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (15/10/2020).
"Tersangka paman korban. Motif karena terlilit utang lalu pinjam uang dengan ibu korban," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya, Jumat (16/10/2020) kamarin.
Riko mengatakan, peristiwa berawal saat tersangka mendatangi ibu korban yang merupakan kakak kandungnya untuk meminjam uang.
Selanjutnya pada pukul 06.30 WIB, ibu korban meninggalkan rumah untuk pergi bekerja. Saat pulang ke rumah sekira pukul 19.00 WIB, namun rumah terkunci dan lampu tidak menyala.
Ibu korban meminta bantuan untuk mendobrak pintu. Setelah pintu terbuka ia melihat putrinya sudah tak bernyawa dengan kondisi telentang dengan tangan terikat dan ada bercak darah pada celana dalam korban.
"Keterangan tersangka S, dia meminta kepada korban menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang. Akan tetapi, korban tidak tahu. Kemudian, tersangka menyekap korban dan menyumpal mulutnya dengan kain," ujarnya.
Tidak hanya membekap mulut korban, kata Riko, tersangka juga mengikat tangan korban lalu memperkosanya saat korban pingsan.
Korban sempat tersadar dan meronta-ronta saat sedang digagahi oleh sang paman. Lantaran kesal, wajah korban ditutup dengan guling. Namun korban tetap melawan dan dicekik oleh pelaku hingga tewas.
Baca Juga: LPPM USU Jadikan Kelurahan Terjun Sebagai Siaga Covid-19
"Saat diperkosa, korban tersadar lalu berusaha berontak dan berteriak. Tersangka lalu membekap mulut korban dan mencekiknya. Setelah diyakini tidak bernyawa, tersangka kemudian kembali memperkosa korban," ungkapnya.
Selain membunuh korban, tersangka juga mengambil satu unit laptop, dan 4 unit handphone.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap S di sebuah rumah kosong di Pasar III Tanjung Sari, Medan Selayang sekira pukul 23.00 WIB.
"Ada tiga tersangka yang kita amankan, S (paman korban) dan kedua rekannya. Kedua rekan S berperan menjual barang hasil kejahatan, yaitu laptop dan 4 unit handphone yang diambil oleh pelaku S," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini