SuaraSumut.id - Kisah memilukan dialami seorang siswi berinisial MJ (15). Ia dibunuh lalu diperkosa oleh paman sendiri berinsial S.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat di kamar rumahnya di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (15/10/2020).
"Tersangka paman korban. Motif karena terlilit utang lalu pinjam uang dengan ibu korban," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya, Jumat (16/10/2020) kamarin.
Riko mengatakan, peristiwa berawal saat tersangka mendatangi ibu korban yang merupakan kakak kandungnya untuk meminjam uang.
Selanjutnya pada pukul 06.30 WIB, ibu korban meninggalkan rumah untuk pergi bekerja. Saat pulang ke rumah sekira pukul 19.00 WIB, namun rumah terkunci dan lampu tidak menyala.
Ibu korban meminta bantuan untuk mendobrak pintu. Setelah pintu terbuka ia melihat putrinya sudah tak bernyawa dengan kondisi telentang dengan tangan terikat dan ada bercak darah pada celana dalam korban.
"Keterangan tersangka S, dia meminta kepada korban menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang. Akan tetapi, korban tidak tahu. Kemudian, tersangka menyekap korban dan menyumpal mulutnya dengan kain," ujarnya.
Tidak hanya membekap mulut korban, kata Riko, tersangka juga mengikat tangan korban lalu memperkosanya saat korban pingsan.
Korban sempat tersadar dan meronta-ronta saat sedang digagahi oleh sang paman. Lantaran kesal, wajah korban ditutup dengan guling. Namun korban tetap melawan dan dicekik oleh pelaku hingga tewas.
Baca Juga: LPPM USU Jadikan Kelurahan Terjun Sebagai Siaga Covid-19
"Saat diperkosa, korban tersadar lalu berusaha berontak dan berteriak. Tersangka lalu membekap mulut korban dan mencekiknya. Setelah diyakini tidak bernyawa, tersangka kemudian kembali memperkosa korban," ungkapnya.
Selain membunuh korban, tersangka juga mengambil satu unit laptop, dan 4 unit handphone.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap S di sebuah rumah kosong di Pasar III Tanjung Sari, Medan Selayang sekira pukul 23.00 WIB.
"Ada tiga tersangka yang kita amankan, S (paman korban) dan kedua rekannya. Kedua rekan S berperan menjual barang hasil kejahatan, yaitu laptop dan 4 unit handphone yang diambil oleh pelaku S," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya