SuaraSumut.id - Polisi menangkap HL (43) setelah diduga memposting fotonya bersama LS (47) tanpa busana ke media sosial.
HL menyebut memposting foto karena cemburu LS yang merupakan selingkuhannya ada suami.
"Tersangka memposting foto itu karena cemburu sebab ada yang menerangkan korban ada suaminya. Maksud tersangka jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Kamis (22/10/2020).
Tersangka mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri dengan korban selama 1,5 tahun.
"Tersangka memposting melalui akun korban kemudian menghapusnya, dan kembali memposting kemudian menghapusnya. Foto yang diposting adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana," ujar Sormin.
Pelaporan bermula saat LS diberitahu temannya bahwa di media sosial miliknya LS tidak pakai busana bersama dengan seorang laki-laki pada Minggu (30/8/2020).
Korban yang keberatan melaporkannya ke polisi pada Kamis (15/10/2020). Korban mengaku malu karena masih mempunyai suami.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Sormin.
Baca Juga: Viral Foto Pendaki Bugil di Gunung Gede Pangrango, Berpose Layaknya Model
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan
-
Pertamax Tembus Rp16.250 Per Liter! Warga Mengeluh, Driver Ojol di Medan Migrasi ke Pertalite
-
Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting