Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan satu orang pendemo menolak UU Cipta Kerja di Medan menjadi tersangka.

Tersangka diduga terlibat kasus perusakan mobil milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada aksi 8 Oktober 2020.

"Pendemo itu ditangkap saat aksi demo di Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (21/10/2020). Ia terlibat dalam perusakan mobil dinas PU," Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (22/10/2020) malam.

Polisi juga mengamankan dua orang peserta aksi lainnya karena menghalang-halangi saat penangkapan tersangka.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Serahkan Kasus Penyerangan Satgas Covid-19 Sumut ke Polisi

Hal senada dikatakan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji. Dalam video yang diterima, Irsan mengatakan, awalnya petugas melakukan pengamanan agar aksi demo berjalan kondusif dan damai.

Berdasarkan video yang diterima pihaknya, petugas melihat salah satu pendemo yang diduga terlibat dalam aksi berujung bentrok hingga pembakaran mobil dinas beberapa minggu lalu.

"Petugas melakukan penangkapan dan mengamankan ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Sejauh ini yang kita ketahui satu orang," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sumut Diserang Saat Razia, Petugas Dilempar-Mobil Dirusak

Load More