SuaraSumut.id - Polisi menetapkan satu orang pendemo menolak UU Cipta Kerja di Medan menjadi tersangka.
Tersangka diduga terlibat kasus perusakan mobil milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada aksi 8 Oktober 2020.
"Pendemo itu ditangkap saat aksi demo di Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (21/10/2020). Ia terlibat dalam perusakan mobil dinas PU," Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (22/10/2020) malam.
Polisi juga mengamankan dua orang peserta aksi lainnya karena menghalang-halangi saat penangkapan tersangka.
Hal senada dikatakan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji. Dalam video yang diterima, Irsan mengatakan, awalnya petugas melakukan pengamanan agar aksi demo berjalan kondusif dan damai.
Berdasarkan video yang diterima pihaknya, petugas melihat salah satu pendemo yang diduga terlibat dalam aksi berujung bentrok hingga pembakaran mobil dinas beberapa minggu lalu.
"Petugas melakukan penangkapan dan mengamankan ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Sejauh ini yang kita ketahui satu orang," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Edy Rahmayadi Serahkan Kasus Penyerangan Satgas Covid-19 Sumut ke Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional