SuaraSumut.id - Polisi menetapkan satu orang pendemo menolak UU Cipta Kerja di Medan menjadi tersangka.
Tersangka diduga terlibat kasus perusakan mobil milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada aksi 8 Oktober 2020.
"Pendemo itu ditangkap saat aksi demo di Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (21/10/2020). Ia terlibat dalam perusakan mobil dinas PU," Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (22/10/2020) malam.
Polisi juga mengamankan dua orang peserta aksi lainnya karena menghalang-halangi saat penangkapan tersangka.
Hal senada dikatakan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji. Dalam video yang diterima, Irsan mengatakan, awalnya petugas melakukan pengamanan agar aksi demo berjalan kondusif dan damai.
Berdasarkan video yang diterima pihaknya, petugas melihat salah satu pendemo yang diduga terlibat dalam aksi berujung bentrok hingga pembakaran mobil dinas beberapa minggu lalu.
"Petugas melakukan penangkapan dan mengamankan ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Sejauh ini yang kita ketahui satu orang," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Edy Rahmayadi Serahkan Kasus Penyerangan Satgas Covid-19 Sumut ke Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Madina, 7 Orang Ditangkap, Belasan Ekskavator Disita