SuaraSumut.id - Seorang pengemudi becak bermotor, Zulkifli (45) divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli 52 Kg sabu. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, Kamis (22/10/2020).
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim menyebut, hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," katanya dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi hal itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, JPU Nurhati Ulfia dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa jual beli sabu itu, Selasa (10/12/2019).
Terdakwa Zulkifli yang sedang mengendarai becak bermotor (betor) akan menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi (DPO).
Baca Juga: Renald Ramadhan Terjerat Narkoba, Okie Agustina Khawatir dengan Putranya
Saat dalam perjalanan petugas BNN menghentikan betor terdakwa, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 kg sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 20 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram di rumah terdakwa.
Petugas menggeledah lemari pakaian dan ditemukan 48 bungkus teh China berisi sabu seberat 49.960 gram.
Sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari total keselurahannya seberat 52.040 gram. Selain itu juga ditemukan uang Rp60 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut