SuaraSumut.id - Seorang pengemudi becak bermotor, Zulkifli (45) divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli 52 Kg sabu. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, Kamis (22/10/2020).
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim menyebut, hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," katanya dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi hal itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, JPU Nurhati Ulfia dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa jual beli sabu itu, Selasa (10/12/2019).
Terdakwa Zulkifli yang sedang mengendarai becak bermotor (betor) akan menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi (DPO).
Baca Juga: Renald Ramadhan Terjerat Narkoba, Okie Agustina Khawatir dengan Putranya
Saat dalam perjalanan petugas BNN menghentikan betor terdakwa, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 kg sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 20 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram di rumah terdakwa.
Petugas menggeledah lemari pakaian dan ditemukan 48 bungkus teh China berisi sabu seberat 49.960 gram.
Sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari total keselurahannya seberat 52.040 gram. Selain itu juga ditemukan uang Rp60 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan