SuaraSumut.id - Seorang pengemudi becak bermotor, Zulkifli (45) divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli 52 Kg sabu. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, Kamis (22/10/2020).
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim menyebut, hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," katanya dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi hal itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, JPU Nurhati Ulfia dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa jual beli sabu itu, Selasa (10/12/2019).
Terdakwa Zulkifli yang sedang mengendarai becak bermotor (betor) akan menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi (DPO).
Baca Juga: Renald Ramadhan Terjerat Narkoba, Okie Agustina Khawatir dengan Putranya
Saat dalam perjalanan petugas BNN menghentikan betor terdakwa, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 kg sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 20 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram di rumah terdakwa.
Petugas menggeledah lemari pakaian dan ditemukan 48 bungkus teh China berisi sabu seberat 49.960 gram.
Sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari total keselurahannya seberat 52.040 gram. Selain itu juga ditemukan uang Rp60 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tower Roboh, 5 Wilayah di Sumut Kena Pemadaman Listrik, PLN Cuma Minta Maaf
-
Pokemon Luncurkan Booster Pack Edisi 30 Tahun, Hadirkan Kartu Langka
-
Jokowi Bakal Nonton Piala AFF U-19 di Stadion Utama Sumut, Pengamanan Berlapis Disiapkan
-
1.992 Rumah Terdampak Banjir di Medan
-
20 Rumah Rusak Berat Akibat Cuaca Ekstrem