Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 25 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Positif Covid-19, Napi Kasus Korupsi Tamin Sukardi Meninggal Dunia
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

Diketahui, Tamin Sukardi dinyatakan bersalah atas kasus suap hakim. Ia divonis 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menurunkan vonisnya setahun.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi penjualan aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar.

Load More