SuaraSumut.id - Aksi bajing loncat yang buat resah di Medan berakhir. Satu orang diduga pelaku inisial MR alias R (48) warga Medan Tembung ditangkap.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan bahwa di Jalan Petempuran, Pulo Brayan, Medan Barat, sering terjadinya aksi bajing loncat.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan patroli di seputaran Jalan Pertempuran, pada Sabtu (24/10/2020).
"Saat melakukan patroli personel melihat dua orang mengendarai sepeda motor mengambil barang dari mobil yang sedang melintas," kata Afdhal dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Personel melakukan pengejaran dan menangkap satu orang diduga pelaku. Sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit motor dan tiga buah karton berisi spare part sepeda motor.
"Pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas