Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Pihak pemohon kecewa karena sidang praperadilan Ketua KAMi Medan ditunda. [Foto: KabarMedan.com]

SuaraSumut.id - MEDAN | PN Medan menggelar sidang perdana praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, Selasa (27/10/2020).

Sidang tersebut terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak kepolisian selaku termohon.

Pengadilan Negeri Medan akan kembali memanggil termohon untuk untuk sidang mendatang.

Mahmud Irsyad Lubis, selaku pengacara pemohon, mengaku kecewa karena tidak hadirnya pihak termohon. Pihaknya menilai ketidakhadiran termohon telah melukai dan mencederai rasa keadilan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Medan 27 Oktober: Pagi Cerah, Siang-Malam Hujan

"Ini melukai dan mencederai rasa keadilan, hak asasi orang yang mengalami penahanan," kata Irsyad dilansir dari KabarMedan.com- jaringan Suara.com.

Mereka juga menyesalkan keputusan hakim yang dinilai tiba-tiba mengetuk palu menunda persidangan.

"Kita pandang ini sebagai suatu sikap arogansi. Padahal di sini yang dibutuhkan keadilan. Kalau kepada hakim yang tidak bisa memberikan keadilan, kepada siapa lagi kita minta keadilan," ujarnya.

Menurut Irsyad, sesuai KUHAP disebut dalam putusan praperadilan hakim selambat-lambatnya melakukan putusan dalam waktu tujuh hari.

"Kita hanya meminta, lakukan. Apa salahnya hari ini kita membacakan gugatan? Jika misalnya besok mereka tidak datang, lanjut dan sebagainya. Apalagi besoknya hari libur, itu orang yang di sana sudah berapa hari tertahan haknya," sesalnya.

Baca Juga: 50 Pegawai dan Narapidana di Sumut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Istri pemohon juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses sidang yang berlangsung.

"Saya kecewa, belum tau apa-apa kok langsung selesai gitu aja. Belum ada kata-kata apa yang disampaikan. Kitapun nggak ngertinya jadinya tiba-tiba udah selesai," jelasnya.

Ia berharap, suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dibebaskan dan sidang praperadilan tetap dilanjutkan.

"Ya kalau bisa suami saya dibebaskan. Kalau bisa lanjut persidangannya, jangan berhenti gitu aja," pungkasnya.

Load More