Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Pihak pemohon kecewa karena sidang praperadilan Ketua KAMi Medan ditunda. [Foto: KabarMedan.com]

"Saya kecewa, belum tau apa-apa kok langsung selesai gitu aja. Belum ada kata-kata apa yang disampaikan. Kitapun nggak ngertinya jadinya tiba-tiba udah selesai," jelasnya.

Ia berharap, suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dibebaskan dan sidang praperadilan tetap dilanjutkan.

"Ya kalau bisa suami saya dibebaskan. Kalau bisa lanjut persidangannya, jangan berhenti gitu aja," pungkasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Medan 27 Oktober: Pagi Cerah, Siang-Malam Hujan

Load More