SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan yang dilakukan mantan Pimpinan Dayah AI (45) dan guru ngaji M(26).
Mereka melakukan pencabulan terhadap 15 santri di salah satu pesantren di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Penolakan kasasi dan banding itu menguatkan vonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan.
"Iya kasasi atau permohonan banding dari terdakwa AI dan M ditolak Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muklis melalui Kasi Intelijen Miftahudin dilansir Antara, Rabu (28/10/2020).
Terdakwa AI terbukti melakukan pemerkosaan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman Uqubat Ta’zir penjara selama 190 bulan dikurangi masa tahanan.
"Terdakwa AI juga harus membayar Uqubah Restitusi yakni 30 gram emas murni," katanya.
Sedangkan terdakwa M terbukti melakukan pemerkosaan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman Uqubat Ta’zir penjara 160 bulan dikurangi masa tahanan.
"Untuk terdakwa M juga harus membayar Uqubah Restitusi terhadap Raja Habibi 15 gram emas murni," katanya.
Putusan kasasi dan banding yang ditolak telah disampaikan pada beberapa hari lalu sesuai putusan MA No. 4 K/ JN/ 2020 tgl 21 Juli 2020.
"Kasasi itu dimohonkan oleh kuasa hukum terdakwa atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe dengan vonis bersalah terhadap perkara pencabulan atau pemerkosaan," katanya.
Diberitakan, Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe memvonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa AI (45) dan 13 tahun penjara untuk M (26).
Kedua terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu pesantren di Lhokseumawe.
Amar putusan dibacakan oleh hakim ketua Azmir dengan hakim anggota Ahmad Luthfi dan Kamaruddin Abdullah di Pengadilan Syariah Lhokseumawe, Kamis (30/1).
"Menimbang perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AI selama 15 tahun penjara dan terdakwa MY selama 13 tahun penjara," kata Azmir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa AI selama 200 bulan penjara dan terdakwa MY selama 170 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Banjir Ungkap Jejak Chainsaw, Sistem Pengawasan Hutan Masih Bolong
-
Bukan Stok Habis, Kelangkaan BBM di Aceh, Sumut, Sumbar Karena Akses Distribusi
-
Profil Mirwan MS: Bupati Aceh Selatan, Viral Pergi Umroh saat Rakyatnya Dilanda bencana
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
Dasco: Anak Korban Bencana Sumatera Jangan Dipaksa Sekolah Dulu, Wajib Trauma Healing
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan