SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan yang dilakukan mantan Pimpinan Dayah AI (45) dan guru ngaji M(26).
Mereka melakukan pencabulan terhadap 15 santri di salah satu pesantren di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Penolakan kasasi dan banding itu menguatkan vonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan.
"Iya kasasi atau permohonan banding dari terdakwa AI dan M ditolak Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muklis melalui Kasi Intelijen Miftahudin dilansir Antara, Rabu (28/10/2020).
Terdakwa AI terbukti melakukan pemerkosaan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman Uqubat Ta’zir penjara selama 190 bulan dikurangi masa tahanan.
"Terdakwa AI juga harus membayar Uqubah Restitusi yakni 30 gram emas murni," katanya.
Sedangkan terdakwa M terbukti melakukan pemerkosaan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman Uqubat Ta’zir penjara 160 bulan dikurangi masa tahanan.
"Untuk terdakwa M juga harus membayar Uqubah Restitusi terhadap Raja Habibi 15 gram emas murni," katanya.
Putusan kasasi dan banding yang ditolak telah disampaikan pada beberapa hari lalu sesuai putusan MA No. 4 K/ JN/ 2020 tgl 21 Juli 2020.
"Kasasi itu dimohonkan oleh kuasa hukum terdakwa atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe dengan vonis bersalah terhadap perkara pencabulan atau pemerkosaan," katanya.
Diberitakan, Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe memvonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa AI (45) dan 13 tahun penjara untuk M (26).
Kedua terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu pesantren di Lhokseumawe.
Amar putusan dibacakan oleh hakim ketua Azmir dengan hakim anggota Ahmad Luthfi dan Kamaruddin Abdullah di Pengadilan Syariah Lhokseumawe, Kamis (30/1).
"Menimbang perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AI selama 15 tahun penjara dan terdakwa MY selama 13 tahun penjara," kata Azmir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa AI selama 200 bulan penjara dan terdakwa MY selama 170 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Datang ke Aceh untuk Bantu Korban Banjir, Arie Untung Disambut Kehangatan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera