SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan yang dilakukan mantan Pimpinan Dayah AI (45) dan guru ngaji M(26).
Mereka melakukan pencabulan terhadap 15 santri di salah satu pesantren di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Penolakan kasasi dan banding itu menguatkan vonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan.
"Iya kasasi atau permohonan banding dari terdakwa AI dan M ditolak Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muklis melalui Kasi Intelijen Miftahudin dilansir Antara, Rabu (28/10/2020).
Terdakwa AI terbukti melakukan pemerkosaan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman Uqubat Ta’zir penjara selama 190 bulan dikurangi masa tahanan.
"Terdakwa AI juga harus membayar Uqubah Restitusi yakni 30 gram emas murni," katanya.
Sedangkan terdakwa M terbukti melakukan pemerkosaan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman Uqubat Ta’zir penjara 160 bulan dikurangi masa tahanan.
"Untuk terdakwa M juga harus membayar Uqubah Restitusi terhadap Raja Habibi 15 gram emas murni," katanya.
Putusan kasasi dan banding yang ditolak telah disampaikan pada beberapa hari lalu sesuai putusan MA No. 4 K/ JN/ 2020 tgl 21 Juli 2020.
"Kasasi itu dimohonkan oleh kuasa hukum terdakwa atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe dengan vonis bersalah terhadap perkara pencabulan atau pemerkosaan," katanya.
Diberitakan, Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe memvonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa AI (45) dan 13 tahun penjara untuk M (26).
Kedua terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu pesantren di Lhokseumawe.
Amar putusan dibacakan oleh hakim ketua Azmir dengan hakim anggota Ahmad Luthfi dan Kamaruddin Abdullah di Pengadilan Syariah Lhokseumawe, Kamis (30/1).
"Menimbang perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AI selama 15 tahun penjara dan terdakwa MY selama 13 tahun penjara," kata Azmir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa AI selama 200 bulan penjara dan terdakwa MY selama 170 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Kepala Dinas di Lebong Ditahan Usai Diduga Cabuli Siswi SMK yang Sedang PKL
-
Asap Picu ISPA, Ruang Rawat RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Penuh
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Perempuan di Aceh dan Papua Makin Rentan Akibat TNI
-
Dugaan Korupsi Program Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat: 126 Saksi Diperiksa, Negara Rugi Segini
-
Huntap Belum Rampung, Aceh Minta PLN Lanjutkan Pasokan Listrik untuk Korban Banjir
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri
-
BNNP Sumut Gerebek Toko Roti di Medan Diduga Edarkan Sabu, 1 Orang Ditangkap
-
Mahasiswa ISTP Diajak Memahami Praktik Tambang yang Bertanggung Jawab
-
Sindikat Judi Online Kamboja di Medan Dibongkar, 5 Orang Ditangkap