SuaraSumut.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan yang dilakukan mantan Pimpinan Dayah AI (45) dan guru ngaji M(26).
Mereka melakukan pencabulan terhadap 15 santri di salah satu pesantren di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Penolakan kasasi dan banding itu menguatkan vonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan.
"Iya kasasi atau permohonan banding dari terdakwa AI dan M ditolak Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muklis melalui Kasi Intelijen Miftahudin dilansir Antara, Rabu (28/10/2020).
Terdakwa AI terbukti melakukan pemerkosaan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman Uqubat Ta’zir penjara selama 190 bulan dikurangi masa tahanan.
"Terdakwa AI juga harus membayar Uqubah Restitusi yakni 30 gram emas murni," katanya.
Sedangkan terdakwa M terbukti melakukan pemerkosaan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman Uqubat Ta’zir penjara 160 bulan dikurangi masa tahanan.
"Untuk terdakwa M juga harus membayar Uqubah Restitusi terhadap Raja Habibi 15 gram emas murni," katanya.
Putusan kasasi dan banding yang ditolak telah disampaikan pada beberapa hari lalu sesuai putusan MA No. 4 K/ JN/ 2020 tgl 21 Juli 2020.
"Kasasi itu dimohonkan oleh kuasa hukum terdakwa atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe dengan vonis bersalah terhadap perkara pencabulan atau pemerkosaan," katanya.
Diberitakan, Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe memvonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa AI (45) dan 13 tahun penjara untuk M (26).
Kedua terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu pesantren di Lhokseumawe.
Amar putusan dibacakan oleh hakim ketua Azmir dengan hakim anggota Ahmad Luthfi dan Kamaruddin Abdullah di Pengadilan Syariah Lhokseumawe, Kamis (30/1).
"Menimbang perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AI selama 15 tahun penjara dan terdakwa MY selama 13 tahun penjara," kata Azmir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa AI selama 200 bulan penjara dan terdakwa MY selama 170 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Secercah Harapan untuk Aceh: Mengirim Cinta dalam Ember di Masa Pemulihan
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Kisah Perjalanan YouthID: Saat Anak Muda Menembus Batas, Mendengar Suara Disabilitas di Aceh
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya