Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 03 November 2020 | 13:56 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Dari pelaku disita barang bukti satu buah obeng kembang, satu unit sepeda motor Honda Beat T 3358 YR senilai Rp12 juta.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.

Load More