SuaraSumut.id - Nelayan yang hilang di perairan Syiah Kuala Banda Aceh akhirnya ditemukan.
Korban bernama Zainal Syah (51) warga Gampong Peulanggahan, Kota Banda Aceh ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Tim gabungan telah melakukan pencarian korban selama empat hari. Jasad Zainal ditemukan di periaran Pulau Aceh, pada Rabu (4/11/2020) pagi.
"Korban ditemukan kapal penumpang di perairan Pulau Aceh meninggal dunia dalam keadaan mengapung," Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Aceh Budiono dilansir Antara.
Sebelumnya, korban dilaporkan hilang sejak Sabtu (31/10/2020) malam karena tidak kembali melaut.
Perahu motor korban ditemukan terombang-ambing di perairan Pantai Syiah Kuala dalam keadaan mesin menyala.
Penemuan jasad korban dilaporkan. Tim evakuasi yang mendapat laporan turun ke lokasi jasad korban ditemukan.
"Jarak temuan sekitar lima mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue. Jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Motif Tersangka Tusuk Ustadz di Aceh Saat Maulid Nabi
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya