Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 08 November 2020 | 19:52 WIB
Aa Gatot saat menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

SuaraSumut.id - Aktor Gatot Brajamusti meninggal dunia sore ini. Ia meninggal saat menjalani vonis penjara.

"Iya betul (Gatot Brajamusti meninggal dunia) jam 4-an sore tadi, meninggal di RS Pengayoman samping penjara Cipinang ya," kata aktor sekaligus sahabat Gatot, Evry Joe, kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).

Gatot disebut meninggal karena sakit stroke. Selama menjalani hukuman ia sudah beberapa bulan lalu dirawat di RS Pengayoman.

"Beliau sudah lama stroke ringan selama di penjara. Sudah lama sudah hampir beberapa bulan di sana (RS) dirawatnya," ujarnya.

Baca Juga: Aa Gatot Meninggal Dunia, Malam Ini Jenazahnya Dibawa Ke Sukabumi

Saat ini, jenazah sedang persiapan untuk diberangkatkan ke Sukabumi.

"Istrinya tadi saya telepon sekarang lagi persiapan di bawa ke Sukabumi, karena keluarga di sana semua kan," ungkapnya.

Jenazah Gatot disebut akan dimakamkan di sana. Jenazah baru akan dibawa dan dimandikan, hingga kemungkinan akan dimakamkan besok pagi.

"Di Sukabumi dimakaminnya mungkin besok, ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin, besok tentunya nggak mungkin langsung (dimakamin), besok lah kayaknya," jelasnya.

Evry Joe mengaku tak kaget dengan kabar meninggalnya Gatot Brajamusti. Sebab, Aa Gatot sapaanya sudah lama sakit.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Penjara, Dimakamkan di Sukabumi

"Iya (nggak kaget), karena perawatan Aa Gatot sudah lama ya. Saya sama Reza juga pernah lihat di sana (RS), mungkin selama ini beliau cukup ini di luar, tiba-tiba berhadapan dengan hukum yang memberatkan beliau," bebernya.

"Tapi dia tidak dipenjara, karena dia sakit-sakitan dipindahkan ke rumah sakit samping penjara itu, ada Rumah Sakit Pengayoman kan milik negara juga kan," lanjutnya.

Pesan Terakhir untuk PARFI

Evry Joe yang merupakan Humas Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) mengatakan, sebelum meninggal Gatot sempat menitipkan pesan bagi organisasi yang pernah dipimpinnya.

Gatot ingin anggota PARFI selalu kompak dan saling membesarkan organisasi perfilman tersebut.

"Pesan terakhir beliau dengan terpilihnya Alicia Djohar sebagai Ketua Parfi 2020 - 2025, semoga Parfi anggotanya agar selalu damai saling menjaga dan membesarkan," ungkapnya dilansir Antara.

Evry mengaku, kepergian Aa Gatot Brajamusti meninggalkan duka yang mendalam bagi PARFI. Dia mengenang sosok Aa Gatot Brajamusti semasa hidup sangat peduli dengan perfilman.

"Beliau sangat peduli dengan perfilman, peduli kepada Parfi," ujar Evry Joe.

Diketahi, Gatot Brajamusti bersama Reza Artamevia ditangkap oleh di Mataram pada 29 Agustus 2016 dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu.

Pada 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti pada 12 Juli 2018.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.

Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Load More