SuaraSumut.id - TNI Angkatan Laut menangkap tiga kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan.
Kapal itu ditangkap di Selat Malaka, tepatnya di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu (8/11/2020).
Panglima Komando Armada I (Koarmada I) Laksamana Muda A Rasyid menjelaskan, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah ZEE Indonesia.
Saat melakukan patroli didapat kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas illegal.
"KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223 dan PKFB 1928," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (9/11/2020).
Petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kapal PKFB 1223 GT 66 yang membawa lima Anak Buah Kapal (ABK) asal Myanmar diketahui memuat kurang lebih 5 ton ikan campuran.
Sementara kapal PKFB 1928 GT 68 yang membawa empat ABK asal Nyanmar memuat kurang lebih 5 ton ikan campuran.
"Muatan ikan campuran itu diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di Perairan Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Anak Nelayan Naik Perahu Daftar TNI, Akan Tes Mental Ideologi
KRI Kerambit-627 lalu menangkap kapal ketiga, yaitu PKFB 1791 GT 69. Kapal yang membawa lima ABK asal Thailand memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran.
Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana pencurian ikan di wilayah Indonesia.
"Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya ilegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing," jelasnya.
Ketiga kapal dibawa menuju Lantamal I Belawan untuk selanjutnya didalami dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, nakhoda dan ABK yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1). Selain itu, juga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet