SuaraSumut.id - TNI Angkatan Laut menangkap tiga kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan.
Kapal itu ditangkap di Selat Malaka, tepatnya di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu (8/11/2020).
Panglima Komando Armada I (Koarmada I) Laksamana Muda A Rasyid menjelaskan, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah ZEE Indonesia.
Saat melakukan patroli didapat kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas illegal.
"KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223 dan PKFB 1928," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (9/11/2020).
Petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kapal PKFB 1223 GT 66 yang membawa lima Anak Buah Kapal (ABK) asal Myanmar diketahui memuat kurang lebih 5 ton ikan campuran.
Sementara kapal PKFB 1928 GT 68 yang membawa empat ABK asal Nyanmar memuat kurang lebih 5 ton ikan campuran.
"Muatan ikan campuran itu diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di Perairan Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Anak Nelayan Naik Perahu Daftar TNI, Akan Tes Mental Ideologi
KRI Kerambit-627 lalu menangkap kapal ketiga, yaitu PKFB 1791 GT 69. Kapal yang membawa lima ABK asal Thailand memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran.
Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana pencurian ikan di wilayah Indonesia.
"Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya ilegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing," jelasnya.
Ketiga kapal dibawa menuju Lantamal I Belawan untuk selanjutnya didalami dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, nakhoda dan ABK yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1). Selain itu, juga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tower Roboh, 5 Wilayah di Sumut Kena Pemadaman Listrik, PLN Cuma Minta Maaf
-
Pokemon Luncurkan Booster Pack Edisi 30 Tahun, Hadirkan Kartu Langka
-
Jokowi Bakal Nonton Piala AFF U-19 di Stadion Utama Sumut, Pengamanan Berlapis Disiapkan
-
1.992 Rumah Terdampak Banjir di Medan
-
20 Rumah Rusak Berat Akibat Cuaca Ekstrem