SuaraSumut.id - Seorang pengusaha dari CV RB ditangkap polisi gara-gara diduga menebang 83 pohon lindung di jalan di Pekanbaru.
Ia ditangkap bersama empat orang lainnya. Mereka saat ini ditahan polisi.
"Pada pukul 21.30 WIB, TFG alias Tommy (49) sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya diamankan dan ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (9/11/2020).
Sebelum ditetapkan tersangka, empat orang suruhannya sudah lebih dulu ditangkap.
Empat pelaku inisial JW, MA, RP, dan RA. Mereka diberi upah Rp 2,5 juta untuk menebang 83 pohon lindung di jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada 11 Oktober 2020.
"Dari keterangan tersangka JW dan MA, mereka menerangkan yang menyuruh atau memerintahkan langsung untuk melakukan penebangan pohon adalah tersangka TFG alias Tomi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat