SuaraSumut.id - Majelis hakim menolak permohonan praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020).
Hakim dalam pertimbangannya menyebut, penangkapan Ketua Khairi tidak melanggar, dan sesuai dengan prosedur.
"Pertama, menolak eksepsi pemohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata hakim tunggal Syafril P Batubara.
Ketua tim advokat, Mahmud Irsad Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti, dan saksi yang telah dimintai pendapatnya di persidangan.
"Kita sangat kecewa hak menolak dalil permohonan kita, tanpa mempertimbangkan saksi, ahli dan alat bukti yang lainnya," kata Irsad.
Ia menilai, hakim dalam putusannya menilai sepihak terhadap kliennya. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.
"Walaupun kecewa, ke depan akan kita lakukan perbaikan-perbaikan. Akan kami lakukan eksaminasi terhadap putusan hakim nomor 73 ini," ujarnya.
Sedangkan kuasa termohon dalam hal ini institusi Polri menyebut, putusan tersebut sebagai langkah yang tepat dan benar.
Baca Juga: Ternyata Deklarator KAMI Riau Ini Calon Dewan Syuro Partai Masyumi
"Itu (keputusan) yang tepat dan benar. Pertimbangan yang cukup, bahwa penangkapan dan penahanan sesuai dan sah," kata AKBP Ramles Napitupulu bersama tim hukum.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses hukum terhadap Khairi tetap berlanjut.
"Proses penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya.
Diberitakan, Khairi Amri ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana