SuaraSumut.id - Majelis hakim menolak permohonan praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020).
Hakim dalam pertimbangannya menyebut, penangkapan Ketua Khairi tidak melanggar, dan sesuai dengan prosedur.
"Pertama, menolak eksepsi pemohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata hakim tunggal Syafril P Batubara.
Ketua tim advokat, Mahmud Irsad Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti, dan saksi yang telah dimintai pendapatnya di persidangan.
"Kita sangat kecewa hak menolak dalil permohonan kita, tanpa mempertimbangkan saksi, ahli dan alat bukti yang lainnya," kata Irsad.
Ia menilai, hakim dalam putusannya menilai sepihak terhadap kliennya. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.
"Walaupun kecewa, ke depan akan kita lakukan perbaikan-perbaikan. Akan kami lakukan eksaminasi terhadap putusan hakim nomor 73 ini," ujarnya.
Sedangkan kuasa termohon dalam hal ini institusi Polri menyebut, putusan tersebut sebagai langkah yang tepat dan benar.
Baca Juga: Ternyata Deklarator KAMI Riau Ini Calon Dewan Syuro Partai Masyumi
"Itu (keputusan) yang tepat dan benar. Pertimbangan yang cukup, bahwa penangkapan dan penahanan sesuai dan sah," kata AKBP Ramles Napitupulu bersama tim hukum.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses hukum terhadap Khairi tetap berlanjut.
"Proses penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya.
Diberitakan, Khairi Amri ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan