Suhardiman
Rabu, 11 November 2020 | 15:56 WIB
Sidang putusan permohonan praperadilan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri di PN Medan, Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Majelis hakim menolak permohonan praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020).

Hakim dalam pertimbangannya menyebut, penangkapan Ketua Khairi tidak melanggar, dan sesuai dengan prosedur.

"Pertama, menolak eksepsi pemohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata hakim tunggal Syafril P Batubara.

Ketua tim advokat, Mahmud Irsad Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti, dan saksi yang telah dimintai pendapatnya di persidangan.

"Kita sangat kecewa hak menolak dalil permohonan kita, tanpa mempertimbangkan saksi, ahli dan alat bukti yang lainnya," kata Irsad.

Ia menilai, hakim dalam putusannya menilai sepihak terhadap kliennya. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.

"Walaupun kecewa, ke depan akan kita lakukan perbaikan-perbaikan. Akan kami lakukan eksaminasi terhadap putusan hakim nomor 73 ini," ujarnya.

Sedangkan kuasa termohon dalam hal ini institusi Polri menyebut, putusan tersebut sebagai langkah yang tepat dan benar.

Baca Juga: Ternyata Deklarator KAMI Riau Ini Calon Dewan Syuro Partai Masyumi

"Itu (keputusan) yang tepat dan benar. Pertimbangan yang cukup, bahwa penangkapan dan penahanan sesuai dan sah," kata AKBP Ramles Napitupulu bersama tim hukum.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses hukum terhadap Khairi tetap berlanjut.

"Proses penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya.

Diberitakan, Khairi Amri ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri.

Kontributor : Muhlis

Load More