SuaraSumut.id - Majelis hakim menolak permohonan praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020).
Hakim dalam pertimbangannya menyebut, penangkapan Ketua Khairi tidak melanggar, dan sesuai dengan prosedur.
"Pertama, menolak eksepsi pemohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata hakim tunggal Syafril P Batubara.
Ketua tim advokat, Mahmud Irsad Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti, dan saksi yang telah dimintai pendapatnya di persidangan.
"Kita sangat kecewa hak menolak dalil permohonan kita, tanpa mempertimbangkan saksi, ahli dan alat bukti yang lainnya," kata Irsad.
Ia menilai, hakim dalam putusannya menilai sepihak terhadap kliennya. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.
"Walaupun kecewa, ke depan akan kita lakukan perbaikan-perbaikan. Akan kami lakukan eksaminasi terhadap putusan hakim nomor 73 ini," ujarnya.
Sedangkan kuasa termohon dalam hal ini institusi Polri menyebut, putusan tersebut sebagai langkah yang tepat dan benar.
Baca Juga: Ternyata Deklarator KAMI Riau Ini Calon Dewan Syuro Partai Masyumi
"Itu (keputusan) yang tepat dan benar. Pertimbangan yang cukup, bahwa penangkapan dan penahanan sesuai dan sah," kata AKBP Ramles Napitupulu bersama tim hukum.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses hukum terhadap Khairi tetap berlanjut.
"Proses penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya.
Diberitakan, Khairi Amri ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya