SuaraSumut.id - Majelis hakim menolak permohonan praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020).
Hakim dalam pertimbangannya menyebut, penangkapan Ketua Khairi tidak melanggar, dan sesuai dengan prosedur.
"Pertama, menolak eksepsi pemohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata hakim tunggal Syafril P Batubara.
Ketua tim advokat, Mahmud Irsad Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti, dan saksi yang telah dimintai pendapatnya di persidangan.
"Kita sangat kecewa hak menolak dalil permohonan kita, tanpa mempertimbangkan saksi, ahli dan alat bukti yang lainnya," kata Irsad.
Ia menilai, hakim dalam putusannya menilai sepihak terhadap kliennya. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.
"Walaupun kecewa, ke depan akan kita lakukan perbaikan-perbaikan. Akan kami lakukan eksaminasi terhadap putusan hakim nomor 73 ini," ujarnya.
Sedangkan kuasa termohon dalam hal ini institusi Polri menyebut, putusan tersebut sebagai langkah yang tepat dan benar.
Baca Juga: Ternyata Deklarator KAMI Riau Ini Calon Dewan Syuro Partai Masyumi
"Itu (keputusan) yang tepat dan benar. Pertimbangan yang cukup, bahwa penangkapan dan penahanan sesuai dan sah," kata AKBP Ramles Napitupulu bersama tim hukum.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses hukum terhadap Khairi tetap berlanjut.
"Proses penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya.
Diberitakan, Khairi Amri ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang