Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 13 November 2020 | 07:30 WIB
Ilustrasi kebakaran/api. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Nahas bagi Ridwan (30), warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, Sumatera Utara.

Ia dibakar saat hendak pulang ke rumahnya. Kini korban hanya terbaring lemah dengan luka bakar diperkirakan hampir 70 persen. Selain bagian muka, dada, paha dan bagian tangan melepuh.

Informasi diperoleh, Ridwan diserang tak jauh dari rumahnya, pada Selasa (10/11/2020) malam. Pelaku datang dari arah belakang memukul kepala korban dengan kayu.

Pelaku juga menyiramkan spiritus dan menyulutkan api sehingga korban terbakar. Selanjutnya pelaku melarikan diri .

Baca Juga: Polda Papua Bikin Film: Si Tikam Polisi Noken

Keluarga mengetahui peristiwa itu setelah warga melihat korban dalam keadaan terbakar langsung menyebur ke selokan di pinggir jalan.

"Tetangga memberitahu jika paman terbakar. Langsung ku kejar ke lokasi, di sana udah rame orang," kata keponakan korban, Sarman, Kamis (12/11/2020) sore.

Dibantu oleh warga, ia langsung menggendong korban ke becak mesin dan membawanya untuk mendapat pertolongan.

Awalnya korban dibawa ke pengobatan tradisional, namun tempat yang dituju ternyata tutup.

"Akhirnya kami bawa paman ke Rumah Sakit Bina Kasih di Kecamatan Sunggal," ujarnya.

Baca Juga: LBH Medan Minta Kuburan 2 Tahanan Tewas di Polsek Sunggal Dibongkar

Dinda, seorang pedagang kelontong di lokasi kejadian mengaku, mengetahui insiden itu setelah diberitahu oleh anaknya.  Sang anak menceritakan detik-detik sebelum korban dibakar oleh pelaku.

"Kata anak saya, sebelum dibakar sempat terjadi cekcok. Pelaku memukul korban dengan kayu (balok) hingga terjatuh. Pelaku lalu menyiram dan menyulut api ke tubuh korban. Setelah terbakar pelaku melarikan diri," cetusnya.

Diduga pelaku ditangkap

Keluarga melaporkan kejadian itu je polisi dengan bukti lapor No: LP/525/XI/2020/SU/ Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, tanggal 11 November 2020.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Diduga pelaku inisial DJS (19) ditangkap.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean membenarkan penangkapan diduga pelaku. Pardamean belum mau merinci motif pelaku melakukan aksinya.

"Sudah diamankan," katanya Pardamean saat dikonfirmasi SuaraSumut.id.

Dari pelaku disita barang bukti satu helai baju kaos, celana panjang, batang kayu broti dan mancis.

Kontributor : Muhlis

Load More