SuaraSumut.id - Seorang pelajar SMA di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga memperkosa pacarnya. Pelaku berinisial J (17) memperkosa pacarnya yang berusia 16 tahun.
Korban mengaku pertama kali diperkosa pada Oktober 2019. Pelaku kembali menyetubuhi korban di beberapa lokasi berbeda.
"Pertama kali dilakukan di ruang kelas saat sekolah sepi, dan terakhir pada Mei 2020 di kebun sawit," kata Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi, dilansir dari Antara, Jumat (13/11/2020).
Kasus itu terungkap setelah pelaku memasang foto korban tanpa busana melalui di story WhatsApp. Hal itu diketahui oleh keluarga korban.
"Keluarga korban tidak terima melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara korban ketakutan karena terus diancam pelaku.
"Bahkan korban terpaksa pindah sekolah," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Baca Juga: Kompetisi Free Fire Piala Pelajar Perebutkan Hadiah Hingga Rp 500 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap