Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 13 November 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang pelajar SMA di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga memperkosa pacarnya. Pelaku berinisial J (17) memperkosa pacarnya yang berusia 16 tahun.

Korban mengaku pertama kali diperkosa pada Oktober 2019. Pelaku kembali menyetubuhi korban di beberapa lokasi berbeda.

"Pertama kali dilakukan di ruang kelas saat sekolah sepi, dan terakhir pada Mei 2020 di kebun sawit," kata Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi, dilansir dari Antara, Jumat (13/11/2020). 

Kasus itu terungkap setelah pelaku memasang foto korban tanpa busana melalui di story WhatsApp. Hal itu diketahui oleh keluarga korban.

Baca Juga: Kompetisi Free Fire Piala Pelajar Perebutkan Hadiah Hingga Rp 500 Juta

"Keluarga korban tidak terima melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara korban ketakutan karena terus diancam pelaku.

"Bahkan korban terpaksa pindah sekolah," jelasnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: Mengenaskan, Pelajar Ini Ditemukan Tewas Dengan Luka Sobek di Perut

Load More