SuaraSumut.id - Seorang pelajar SMA di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga memperkosa pacarnya. Pelaku berinisial J (17) memperkosa pacarnya yang berusia 16 tahun.
Korban mengaku pertama kali diperkosa pada Oktober 2019. Pelaku kembali menyetubuhi korban di beberapa lokasi berbeda.
"Pertama kali dilakukan di ruang kelas saat sekolah sepi, dan terakhir pada Mei 2020 di kebun sawit," kata Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi, dilansir dari Antara, Jumat (13/11/2020).
Kasus itu terungkap setelah pelaku memasang foto korban tanpa busana melalui di story WhatsApp. Hal itu diketahui oleh keluarga korban.
"Keluarga korban tidak terima melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara korban ketakutan karena terus diancam pelaku.
"Bahkan korban terpaksa pindah sekolah," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Baca Juga: Kompetisi Free Fire Piala Pelajar Perebutkan Hadiah Hingga Rp 500 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau