SuaraSumut.id - Seorang pelajar SMA di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga memperkosa pacarnya. Pelaku berinisial J (17) memperkosa pacarnya yang berusia 16 tahun.
Korban mengaku pertama kali diperkosa pada Oktober 2019. Pelaku kembali menyetubuhi korban di beberapa lokasi berbeda.
"Pertama kali dilakukan di ruang kelas saat sekolah sepi, dan terakhir pada Mei 2020 di kebun sawit," kata Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi, dilansir dari Antara, Jumat (13/11/2020).
Kasus itu terungkap setelah pelaku memasang foto korban tanpa busana melalui di story WhatsApp. Hal itu diketahui oleh keluarga korban.
"Keluarga korban tidak terima melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara korban ketakutan karena terus diancam pelaku.
"Bahkan korban terpaksa pindah sekolah," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Baca Juga: Kompetisi Free Fire Piala Pelajar Perebutkan Hadiah Hingga Rp 500 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan