SuaraSumut.id - Dokter Tirta angkat bicara soal vonis penjara 14 bulan yang diterima Jerinx SID. Menurut dokter bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi itu, Jerinx telah menunjukkan sikap berjiwa besar.
Dokter Tirta membandingkan dengan para pelaku kejahatan lain yang memilih kabur menghindari hukuman. Menurutnya, sikap Jerinx menerima putusan hakim membuatnya menjadi seorang legenda.
Terlebih, Tirta mengungkapkan bahwa Jerinx selalu hadir di sidang, mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak yang disakitinya, membuat drummer band SID itu patut dijadikan teladan.
"Banyak lho yang setelah divonis kabur, ke luar negeri, ngilangin jejak. Jadi menurut gue, dipenjara ini malah membuat @jrxsid semakin jadi legenda di tanah anarki," kata Tirta dikutip dari laman Instagram-nya, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, dipenjaranya Jerinx akibat kasus 'IDI kacung WHO' akan menjadi sejarah unik hukum di Indonesia.
"'Kamu dipenjara karena apa bli Jerinx? Bunuh Mencuri? Korup?' Dia bisa jawab, 'ngomong kacung'. Akan tercatat di sejarah, sampai ke anak cucu soal ini," ujar Tirta.
Ia pun penasaran, jika Jerinx sudah menyelesaikan masa hukumannya, apakah permintaan Jerinx bersilaturahmi dengan IDI akan dikabulkan.
"Kalau @jrxsid keluar penjara, pertanyaannya, apakah IDI bakal mengiyakan pertemuan dengan Jrx? Kita lihat nanti," imbuh Tirta.
Sebelumnya, Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Baca Juga: Jerinx Dinyatakan Bersalah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.
Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Jerinx Dinyatakan Bersalah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
-
Temani Jerinx SID Jalani Sidang Vonis, Anji Minta Nora Alexandra Sabar
-
Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman
-
Jerinx Protes Sidang Online Jadi Alasan Hakim Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
-
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya