SuaraSumut.id - Dokter Tirta angkat bicara soal vonis penjara 14 bulan yang diterima Jerinx SID. Menurut dokter bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi itu, Jerinx telah menunjukkan sikap berjiwa besar.
Dokter Tirta membandingkan dengan para pelaku kejahatan lain yang memilih kabur menghindari hukuman. Menurutnya, sikap Jerinx menerima putusan hakim membuatnya menjadi seorang legenda.
Terlebih, Tirta mengungkapkan bahwa Jerinx selalu hadir di sidang, mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak yang disakitinya, membuat drummer band SID itu patut dijadikan teladan.
"Banyak lho yang setelah divonis kabur, ke luar negeri, ngilangin jejak. Jadi menurut gue, dipenjara ini malah membuat @jrxsid semakin jadi legenda di tanah anarki," kata Tirta dikutip dari laman Instagram-nya, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Jerinx Dinyatakan Bersalah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Menurutnya, dipenjaranya Jerinx akibat kasus 'IDI kacung WHO' akan menjadi sejarah unik hukum di Indonesia.
"'Kamu dipenjara karena apa bli Jerinx? Bunuh Mencuri? Korup?' Dia bisa jawab, 'ngomong kacung'. Akan tercatat di sejarah, sampai ke anak cucu soal ini," ujar Tirta.
Ia pun penasaran, jika Jerinx sudah menyelesaikan masa hukumannya, apakah permintaan Jerinx bersilaturahmi dengan IDI akan dikabulkan.
"Kalau @jrxsid keluar penjara, pertanyaannya, apakah IDI bakal mengiyakan pertemuan dengan Jrx? Kita lihat nanti," imbuh Tirta.
Sebelumnya, Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Baca Juga: Temani Jerinx SID Jalani Sidang Vonis, Anji Minta Nora Alexandra Sabar
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.
Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sidang sang drummer superman is dead pun bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Diperiksa, Dokter Tirta Ajari Pegawai KPK Pola Hidup Sehat: Kerja di Sini Pressure-nya Tinggi
-
Ulasan Buku Legenda Danau Lipan, Perang Dua Negara Akibat Prasangka Buruk
-
Menang 10 Balapan dalam Satu Musim, Pecco Bagnaia Masuk Jajaran Legenda
-
Siapa Soetjipto Suntoro? Striker Timnas Indonesia Bantai Jepang 7-0
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Jaga TPS Pilkada Sumut 2024
-
Ibu di Medan Polisikan Anak Kandung karena Sering Diancam Parang, Pelaku Ditangkap
-
Tim Edy-Hasan Datangi Majelis Wali Amanat USU, Desak Periksa Rektor Muryanto Diduga Cawe-cawe
-
Manfaat Laptop AI Tipis ASUS Zenbook S 14 OLED
-
Longsor Tutupi Badan Jalan Penghubung Desa di Karo, Lalu Lintas Sempat Terhenti