SuaraSumut.id - Dokter Tirta angkat bicara soal vonis penjara 14 bulan yang diterima Jerinx SID. Menurut dokter bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi itu, Jerinx telah menunjukkan sikap berjiwa besar.
Dokter Tirta membandingkan dengan para pelaku kejahatan lain yang memilih kabur menghindari hukuman. Menurutnya, sikap Jerinx menerima putusan hakim membuatnya menjadi seorang legenda.
Terlebih, Tirta mengungkapkan bahwa Jerinx selalu hadir di sidang, mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak yang disakitinya, membuat drummer band SID itu patut dijadikan teladan.
"Banyak lho yang setelah divonis kabur, ke luar negeri, ngilangin jejak. Jadi menurut gue, dipenjara ini malah membuat @jrxsid semakin jadi legenda di tanah anarki," kata Tirta dikutip dari laman Instagram-nya, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, dipenjaranya Jerinx akibat kasus 'IDI kacung WHO' akan menjadi sejarah unik hukum di Indonesia.
"'Kamu dipenjara karena apa bli Jerinx? Bunuh Mencuri? Korup?' Dia bisa jawab, 'ngomong kacung'. Akan tercatat di sejarah, sampai ke anak cucu soal ini," ujar Tirta.
Ia pun penasaran, jika Jerinx sudah menyelesaikan masa hukumannya, apakah permintaan Jerinx bersilaturahmi dengan IDI akan dikabulkan.
"Kalau @jrxsid keluar penjara, pertanyaannya, apakah IDI bakal mengiyakan pertemuan dengan Jrx? Kita lihat nanti," imbuh Tirta.
Sebelumnya, Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Baca Juga: Jerinx Dinyatakan Bersalah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.
Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Jerinx Dinyatakan Bersalah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
-
Temani Jerinx SID Jalani Sidang Vonis, Anji Minta Nora Alexandra Sabar
-
Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman
-
Jerinx Protes Sidang Online Jadi Alasan Hakim Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
-
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Mahasiswa Ngebut Bawa Mobil Tabrak Motor di Medan, IRT Tewas
-
Maling Motor di Warkop Medan Ditembak Polisi, Pelaku Beraksi hingga ke Aceh
-
5.417 Desa Ada di Sumut, 521 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal
-
5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Cepat Tua, Sering Dianggap Sepele
-
Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya