SuaraSumut.id - Dokter Tirta angkat bicara soal vonis penjara 14 bulan yang diterima Jerinx SID. Menurut dokter bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi itu, Jerinx telah menunjukkan sikap berjiwa besar.
Dokter Tirta membandingkan dengan para pelaku kejahatan lain yang memilih kabur menghindari hukuman. Menurutnya, sikap Jerinx menerima putusan hakim membuatnya menjadi seorang legenda.
Terlebih, Tirta mengungkapkan bahwa Jerinx selalu hadir di sidang, mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak yang disakitinya, membuat drummer band SID itu patut dijadikan teladan.
"Banyak lho yang setelah divonis kabur, ke luar negeri, ngilangin jejak. Jadi menurut gue, dipenjara ini malah membuat @jrxsid semakin jadi legenda di tanah anarki," kata Tirta dikutip dari laman Instagram-nya, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, dipenjaranya Jerinx akibat kasus 'IDI kacung WHO' akan menjadi sejarah unik hukum di Indonesia.
"'Kamu dipenjara karena apa bli Jerinx? Bunuh Mencuri? Korup?' Dia bisa jawab, 'ngomong kacung'. Akan tercatat di sejarah, sampai ke anak cucu soal ini," ujar Tirta.
Ia pun penasaran, jika Jerinx sudah menyelesaikan masa hukumannya, apakah permintaan Jerinx bersilaturahmi dengan IDI akan dikabulkan.
"Kalau @jrxsid keluar penjara, pertanyaannya, apakah IDI bakal mengiyakan pertemuan dengan Jrx? Kita lihat nanti," imbuh Tirta.
Sebelumnya, Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Baca Juga: Jerinx Dinyatakan Bersalah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.
Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Jerinx Dinyatakan Bersalah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
-
Temani Jerinx SID Jalani Sidang Vonis, Anji Minta Nora Alexandra Sabar
-
Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman
-
Jerinx Protes Sidang Online Jadi Alasan Hakim Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
-
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Brownies Ketan Sidoarjo Buktikan Usaha Rumahan Mampu Menembus Pasar Global
-
Gawat! BBM di Medan-Deli Serdang Banyak Kosong: Antrean Mengular, Warga Menjerit
-
Wanita di Padangsidimpuan Tipu 51 Warga Modus Investasi, Kerugian Rp400 Juta
-
Sekolah Rakyat Siap Difungsikan, Tumbuhkan Harapan untuk Cetak Generasi Unggul
-
Piring dan Gelas Kusam karena Noda Membandel? Begini Cara Membersihkannya agar Kinclong Lagi