Farah Nabilla | Hernawan
Kamis, 19 November 2020 | 16:23 WIB
Jerinx jalani sidang vonis IDI Kacung WHO di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). (Suara.com/Silfa)

SuaraSumut.id - Profesor Program Studi Indonesia di Universitas Monash Australia Ariel Heryanto angkat bicara soal vonis penjara Jerinx SID atas kasus ujaran 'IDI kacung WHO'.

Ia pun membandingkannya dengan istilah 'lonte' yang belakangan menjadi sorotan usai dilontarkan oleh Ustaz Maaher dan Rizieq Shihab. 

Menurutnya, ada perlakuan berbeda atas dua ujaran yang dianggap kasar itu.

Istilah 'kacung' kian populer usai Jerinx SID memakainya untuk mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Lebih tepatnya, dia mengatakan IDI kacung WHO.

Penggunaan istilah kacung itu membawa Jerinx SID kini divonis 1 tahun 2 bulan.

Sementara itu, istilah 'lonte' baru belakangan menjadi sorotan lantaran perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Habib Rizieq Shihab dan Ustaz Maheer mencuat.

Kata lonte sempat dipakai oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq ke dalam ceramahnya dan kemudian memperpanjang perdebatan panas dengan artis kontroversal Nikita Mirzani.

Cuitan Ariel Heryanto Sebut Istilah Lonte Lebih Aman Daripada Kacung (Twitter/Ariel_heryanto).

Lewat jejaring Twitter miliknya, Ariel Heryanto mengutip salah satu artikel media online yang memberitakan vonis atas Jerinx SID.

Dalam cuitannya, Ariel Heryanto mengatakan, lain kali kalau marah jangan pakai istilah 'kacung'.

Baca Juga: Berkaos Duta Jokowi, Relawan Covid-19 Kompak Mundur Imbas Kerumunan Rizieq

Ariel Heryanto membandingkannya dengan istilah 'lonte', 'penggal kepala', dan aktivitas bakar bendera 'palu arit' serta istilah 'PKI'.

"Lain kali, kalau marah jangan pakai istilah 'kacung'," tulis Ariel Heryanto, Kamis (19/11/2020).

"Lebih aman pakai istilah 'lonte'. Atau 'penggal kepala'. Atau pakai bakar-bakar bendera 'palu aritt' dan istilah 'PKI'," sambungnya.

Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman

Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

Load More