Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Hernawan
Kamis, 19 November 2020 | 16:23 WIB
Jerinx jalani sidang vonis IDI Kacung WHO di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). (Suara.com/Silfa)

"Lain kali, kalau marah jangan pakai istilah 'kacung'," tulis Ariel Heryanto, Kamis (19/11/2020).

"Lebih aman pakai istilah 'lonte'. Atau 'penggal kepala'. Atau pakai bakar-bakar bendera 'palu aritt' dan istilah 'PKI'," sambungnya.

Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman

Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.

Baca Juga: Berkaos Duta Jokowi, Relawan Covid-19 Kompak Mundur Imbas Kerumunan Rizieq

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Habib Rizieq Sebut Kata Lonte

Habib Rizieq Shihab sebelumnya menyentil seorang perempuan di depan jamaahnya dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngakak Lihat Ustaz Maaher Diamuk Warga Medan

Penggalan video ceramah Habib Rizieq ini viral di media sosial beberapa hari terakhir. Netizen geger gara-gara Habib menyentil seorang perempuan yang diduga artis Nikita Mirzani.

Load More