SuaraSumut.id - Seorang pemuda inisial SM (18) warga Kota Lhokseumawe, Aceh berbuat nekat. Ia menyebar foto vulgar mantan pacarnya AY (18) ke media sosial.
Atas perbuatannya itu, SM yang berprofesi sebagai tukang pangkas kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebut, awalnya korban merupakan pacar tersangka.
Setelah keduanya putus, kata Eko, tersangka sakit hati lalu menyebar foto vulgar korban ke status WhatsApp.
"Alasan menyebar foto itu karena sakit hati dan ingin membuat malu korban" kata Eko dilansir dari Antara, Senin (23/11/2020).
Dari keterangan korban, kata Eko, diketahui peristiwa terjadi pada Minggu 15 November 2020.
Korban diberitahu oleh temannya bahwa tersangka SM telah menggunggah foto vulgar korban.
Korban yang menetahui hal itu meminta tolong kepada saksi untuk menanyakan kepada tersangka maksud dan tujuannya.
"Saat ditanya tersangka menjawab sakit dibalas sakit dan mengancam saksi," ujarnya.
Baca Juga: Foto Vulgar Tersebar di Medsos, Bidan di Jember Laporkan Teman Prianya
Pada hari berikutnya tersangka kembali menungguh foto vulgar korban. Mengetahui hal itu, korban bertanya kepada tersangka.
"Tersangka menjawa akan membuat malu korban, serta mengancam akan menggangu korban sampai kapanpun," cetusnya.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari pelaku disita barang bukti satu unit HP, akun WhatsApp dan dan screenshot WhatsApp antara tersangka dan korban serta saksi," jelasnya.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 B jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional