Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 23 November 2020 | 15:32 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraSumut.id - Dua orang pria diamankan karena diduga memasang spanduk penolakan kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus membenarkan hal itu, Senin (23/11/2020).

"Benar," kata M Firdaus, saat dimintai konfirmasi SuaraSumut.id (Suara.com).

Keduanya ditangkap warga saat sedang memasang spanduk penolakan Rizieq di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Soal Swab Mandiri Rizieq, Wasekum FPI: Lebih Sehat Dari Haters Sakit Jiwa

Namun, Firdaus belum merinci identitas dari kedua orang itu serta kapan mereka diamankan. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan polisi.

"Masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah massa mengatasnamakan Laskar Front Pembela Pancasila (FPP) menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumut, Jumat (20/11/2020).

Mereka menolak kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab (HRS) di Medan. Mereka mengaku kecewa dengan kegiatan yang digelar oleh ratusan orang saat kedatangan Haib Rizieq Shihab di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kita tidak mau apa yang terjadi di Jakarta, akan dibuat di Sumatera Utara. Mereka mengabaikan protokol kesehatan," kata Zulkarnain dalam orasinya.

Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Bagi TNI di Kodam Jaya Usai Pencopotan Baliho HRS

Mereka mengecam pernyataan Rizieq Shihab yang dinilai sebagai ujaran kebencian dan memecah belah umat. Sebagai keturunan rasul, semestinya ucapan Rizieq merujuk pada sikap Nabi Muhammad SAW.

Load More