Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 25 November 2020 | 11:44 WIB
Terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya saat diinterogasi penyidik Polresta Banda Aceh (ANTARA/HO)

SuaraSumut.id - Seorang pria di Banda Aceh inisial AS (35) ditangkap polisi karena diduga merudapka anak tirinya. Korban berusia 16 tahun dirudapksa pelaku pada September 2020 lalu.

"Kejadian tindak pidana rudapaksa dilakukan oleh ayah tiri terhadap buah hatinya," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Rabu (25/11/2020).

Ia menyebut, Saat itu korban berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk langsung meraba-raba bagian kemaluan pada tubuh korban.

"Setelah melakukan hal tersebut, pelaku langsung keluar dari kamar," ujarnya.

Baca Juga: Pukuli Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi

Perbuatan bejat pelaku tak sampai itu saja. Bebera hari kemudian, ia kembali melakukan aksinya di tengah malam. Pelaku masuk ke kamar anak tirinya dan memaksa melakukan persetubuhan badan.

"Pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap pada Oktober 2020, saat itu korban sedang berada di depan rumahnya. Pelaku membentak korban masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan di kepala bagian belakang sehingga korban terjatuh di lantai," ujarnya.

Berdasarkan paporan polisi nomor LPB/ 498/ X / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 27 Oktober 2020, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami anak di bawah umur itu.

"Personel Unit PPA Satreskrim melakukan penangkapan terhadap Pelaku AS di salah satu warung kopi di Banda Aceh, tanpa melakukan perlawanan," ujar Ryan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Nasib Buruk Habib Bahar Bin Smith karena Tolak Diperiksa Polisi

Load More