Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 27 November 2020 | 17:13 WIB
Polisi menangkap Ketua FPI Galang karena memasang foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Jokowi. [screenshot video]

SuaraSumut.id - Ketua FPI Kecamatan Galang Welly Putra ditangkap polisi karena diduga mengunggah foto hasil editan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.

Foto itu bahkan dijadikan sebagai profil di akun Facebook pribadinya. Kekinian Welly selesai menjalani pemeriksaan. Ia disebut telah kembali ke rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Statusnya masih saksi, sudah di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) sore.

Polisi menyebut, Status Welly masih sebagai saksi, dan ia kenakan wajib lapor.

Baca Juga: Detik-detik Ketua FPI Ditangkap Gegara "Pamer" Foto Megawati Gendong Jokowi

"Saat ini masih dalam penyelidikan. Dia wajib lapor," ujarnya.

Disinggung motif Welly memasang foto tersebut, Tatan hanya menjawab singkat.

"Dia Anggota FPI. Karena anggota FPI, simpatik," jelas Tatan.

Diberitakan, Welly ditangkap di kediamannya, Rabu (25/11/2020) sore.  Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata MP Nainggolan, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id (Suara.com).

Baca Juga: Pria di Sergai Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah, Diduga Depresi

Penangkapan berawal dari penyelidikan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan akun Facebook yang melakukan profiling foto bermuatan penghinaan.

Dari penyelidikan itu petugas menangkap pelaku. Petugas menyita barang bukti tiga unit HP, KTP, dan borgol.

Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Load More