SuaraSumut.id - Seorang guru berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Aceh Besar diusulkan dipecat.
Pasalnya, guru tersebut diduga tidak pernah bertugas selama lima tahun, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah.
"Usulan pemecatan ini kita lakukan sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, dilansir dari Antara, Sabtu (28/11/2020).
Guru yang diusulkan agar diberhentikan secara tidak hormat itu selama ini bertugas di sebuah SD di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Menurutnya, bagi seorang ASN atau pegawai negeri sipil, 40 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas atau membolos bisa dipecat secara tidak hormat.
Ia merasa tertipu dengan sikap yang ditunjukkan oleh seorang ASN itu karena diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji, dan merugikan pemerintah daerah dan keuangan negara.
“Yang paling saya sesali, apa juga tugas dan fungsi kepala sekolah, pengawas," jelasnya.
Ia meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat agar segera mengumpulkan bahan paling lambat 15 hari ke depan, agar segera menuntaskan persoalan ini.
Ia juga mengaku tidak akan segan-segan mengevaluasi pejabat pemerintah di daerah yang dinilai tidak mampu menuntaskan persoalan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kata Ramli MS menegaskan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Insentif Guru Ngaji di Kota Bogor Naik 50% Tahun Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Penembakan di Deli Serdang Tewaskan 1 Anggota Ormas, 3 Terduga Pelaku Ditangkap
-
Jetour T2 i-DM Hadir di Medan, Harga Rp 700 Juta
-
Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal di India Akhirnya Pulang ke Indonesia
-
Cara Bersihkan Noda Keringat dari Kasur, Ampuh dan Mudah!
-
Cacing Muncul di Kamar Mandi? Ini 3 Bahan Sederhana untuk Membasminya