SuaraSumut.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga negarapada Kamis (26/11/2020) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Kesepuluh lembaga negara tersebut dinilai tidak efisien untuk menggenjot rencana strategis pembangunan nasional.
Dalam Perpres 112 yang ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020 itu disebutkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
10 lembaga negara itu antara lain; Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Baca Juga: Mentan : Kementan Layani Masyarakat dengan Maksimal sebagai Lembaga Negara
Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020," tulis Perpres tersebut.
Dengan dibubarkannya ke-10 lembaga negara ini, maka tugas, fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip setiap lembaga akan dilimpahkan ke Kementerian/lembaga terkait.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka peraturan presiden sebelumnya yang mengatur ke-10 lembaga negara ini otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Lembaga Negara Diingatkan Jangan Sampai Keliru Tafsirkan UU Ciptaker
Berita Terkait
-
Tempel Terus Ahmad Luthfi, Jokowi Soal Peluang Menang di Pilkada Jateng: Nggak Usah Sombong
-
Kampanye Akbar di Benteng Vastenburg Solo, Ahmad Luthfi Pamer Didukung Jokowi
-
Akademisi Soroti Pengaruh Jokowi Pasca Lengser Mulai 'Luntur', Gelar Doktor Bahlil Jadi Contoh
-
Jubir PDIP Sebut Ada Kepanikan, Ganjar Singgung Efek Jokowi Kampanye di Purwokerto
-
Mengukur Pengaruh Prabowo, Jokowi Hingga Anies di Pilkada Jakarta, Siapa Yang Lebih Menguntungkan Buat Paslon?
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara