Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 03 Desember 2020 | 14:55 WIB
Taufiq Munthe saat diwawancara di Bawaslu Medan. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Sekitar 5 persen petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dinyatakan reaktif. Hal tersebut berdasarkan hasil rapid test yang diselenggarakan 26-27 November 2020.

"Iya, berdasarkan hasil dari pihak RS Lantamal Belawan, sekitar 5 persen PTPS yang reaktif. Nanti petugas yang reaktif akan kembali di Rapid Test seminggu sebelum 9 Desember 2020," kata Anggota Bawaslu Medan Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Taufiq Munthe, Kamis (3/12/2020).

Jika di tes ke dua kali tetap reaktif, kata Taufik, maka petugas akan langsung digantikan oleh calon lainnya. Namun, jika petugas ingin melakukan rapid rest secara mandiri juga diperbolehkan.

"Jika petugas tetap reaktif untuk kedua kalinya, maka akan digantikan oleh calon lainnya di kelurahan yang sama. Kalau dari kelurahan tidak ada maka akan diambil dari kelurahan sebelahnya bahkan bisa sampai ke kecamatan lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Anggota KPPS Gunungkidul Tolak Jalani Rapid Test

Taufiq menuturkan, PTPS bekerja 23 hari sebelum hari pencoblosan pilkada Medan 2020 dan 7 hari setelah pemilihan usai. Ia pun berharap petugas dapat bekerja ke depan dengan kondisi yang baik.

"Ya tentu ini menjadi langkah pencegahan agar pilkada tidak menjadi klaster baru. Tidak reaktifnya petugas dapat menjadi penanda bahwa kondisi pengawas masih dalam kondisi yang baik,” katanya.

Adapun petugas yang di rapid test sebanyak 4.303 orang dan tersebar di 21 kecamatan, 151 kelurahan. Saat penyelenggaraan pencoblosan pun, setiap TPS akan diawasi oleh satu orang petugas TPS.

Load More