SuaraSumut.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumut memusnahkan barang ilegal hasil penindakan.
Barang ilegal yang dimusnahkan berupa sebanyak 2.532.000 batang rokok, pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas. Selanjutnya, 601 kemasan obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik, pakaian.
Pestisida, compressor, separepart motor, airsoft gun beserta sparepartnya serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 260 botol.
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,6 miliar.
"Dari hasil penghitungan kita, potensi kerugian negara akibat tidak dipungutnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp2,3 miliar," katanya, Kamis (3/12/2020).
Untuk menjaga pencapaian pemasukan negara dan kerugian negara akibat impor ilegal, pihaknya tengah melaksanakan operasi gempur.
Operasi tersebut terfokus pada penertiban peredaran barang kena cukai ilegal berupa MMEA atau minuman keras dan hasil tembakau atau rokok ilegal.
"Peredaran barang ilegal kena cukai ilegal sangat berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai. Kemudian membuat pabrik rokok mengalami penurunan penjual sehingga berakibat pada PHK karyawan," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Muryanto Amin Terpilih Jadi Rektor USU Periode 2021-2026
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap