Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Desember 2020 | 12:38 WIB
Terduga pelaku politik uang untuk memenangkan Paslon 3, Syahrial-Waris peserta Pilkada Tanjungbalai 2020 saat digiring polisi di Mapolsek Tanjungbalai Utara untuk diserahkan kepada Sentra Gakkumdu (ANTARA/Yan Aswika)

SuaraSumut.id - Sentra Gakkumndu Tanjungbalai, Sumatera Utara melakukan klarifikasi dan identifikasi kasus dugaan politik uang.

Ada enam orang warga Kelurahan Mata Halasan diserahkan oleh Polsek Kecamatan Tanjungbalai Utara. Keenam orang itu berinisial MI, GV, HB (laki-laki) dan A, IPS, dan H (perempuan).

"Setelah tadi malam kami menerima penyerahan dari pihak kepolisian, hari ini kami mulai proses dengan melakukan klarifikasi dan identifikasi terhadap keenam orang tersebut," kata staf Hukum Penindakan Pelanggaran (HPPS) dan Sengketa Bawaslu Kota Tanjungbalai, Nikmal, dilansir Antara, Selasa (8/12/2020).

Selain menerima penyerahan enam orang itu, kata Nikmal, pihaknya juga menerima lampiran barang bukti berupa uang Rp 200 ribu dan lembaran kertas catatan.

Baca Juga: Polrestabes Medan Kerahkan 1.350 Personel Amankan Pilkada Serentak

"Kasusnya masih diproses, kami belum bisa menetapkan apakah ini temuan atau pelanggaran dugaan politik uang. Kita lihat saja hasil klarifikasi dan identifikasi," pungkasnya.

Sebelumnya, keenam orang itu tertangkap tangan saat akan bertransaksi (politik uang) untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu S Tambunan mengatakan, keenamnya diamankan karena terlibat pertengkaran yang ditenggarai berkaitan dengan Pilkada Tanjungbalai 2020.

"Karena berkaitan dengan Pilkada, maka masalahnya kami serahkan ke Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Baca Juga: Hanyut di Sungai Tembung, Mayat Bocah Ditemukan di Pantai Labu

Load More