SuaraSumut.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gotot Pujo Nugroho.
Sidang perdana mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12/2020).
Sidang berlangsung secara virtual dengan para tersangka berada di sel tahanan KPK Jakarta. Sedangkan hakim, jaksa penuntut KPK dan penasehat hukum para terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa telah dibacakan dakwaannya oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho secara bertahap dengan nominal beragam.
"Pada terdakwa menerima suap dengan nominal berbeda-beda, dalam catatannya misalnya antara anggota biasa dan anggota Banggar atau ketua fraksi, itu berbeda. Itu sesuai dengan nominal keseluruhan yang mereka terima," kata jaksa KPK Ronald Worotikan.
Dalam dakwaannya para mantan Anggota DPRD Sumut ini menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa hal.
Pertama, dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Sumut.
Kedua, persetujuan atas perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut dan ketiga, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Serta keempat, suap penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
"Untuk terdakwa 1, Nurhasanah total menerima sebesar Rp472,5 juta, Jamaluddin Hasibuan menerima Rp437,5 juta, Ahmad Hosein Hutagalung menerima Rp752,5 juta dan Sudirman Halawa menerima sebesar Rp417,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Korupsi Rachmat Yasin ke Pengadilan
Selanjutnya, Ramli menerima uang total Rp497,5 juta, Irwansyah Damanik menerima sebesar Rp602,5 juta, Megalia Agustina menerima Rp540,5 juta dan Ida Adiningsih menerima Rp452,5 juta.
Sedangkan Syamsul Hilal dan Mulyani masing-masing menerima Rp477,5 juta dan Rp452,5 juta.
Ronald menjelaskan, sejumlah terdakwa mantan anggota DPRD Sumut tersebut sudah ada yang mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya. Terdakwa yang mengembalikan kerugian negara tersebut bervariasi mulai dari 300-400 juta.
"Karena pada intinya KPK melakukan penuntutan terhadap anggota DPRD Sumut agar ada pengembalian kerugian negara. Tentunya bagi yang kooperatif dan berinisiatif (mengembalikan), jaksa akan mencatat itu sebagai hal yang meringankan," bebernya.
Sedangkan empat terdakwa mantan anggota DPRD Sumut yang belum dibacakan tersebut yakni Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.
"Untuk terdakwa kedua, Robert Nainggolan menerima Rp427,5 juta, Layari Sinukaban menerima Rp377,5 juta, Japorman Saragih menerima Rp427,5 juta, dan Rahmad Pardamean Hasibuan menerima total Rp500 juta," kata Ronald.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana