SuaraSumut.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gotot Pujo Nugroho.
Sidang perdana mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12/2020).
Sidang berlangsung secara virtual dengan para tersangka berada di sel tahanan KPK Jakarta. Sedangkan hakim, jaksa penuntut KPK dan penasehat hukum para terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa telah dibacakan dakwaannya oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho secara bertahap dengan nominal beragam.
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Korupsi Rachmat Yasin ke Pengadilan
"Pada terdakwa menerima suap dengan nominal berbeda-beda, dalam catatannya misalnya antara anggota biasa dan anggota Banggar atau ketua fraksi, itu berbeda. Itu sesuai dengan nominal keseluruhan yang mereka terima," kata jaksa KPK Ronald Worotikan.
Dalam dakwaannya para mantan Anggota DPRD Sumut ini menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa hal.
Pertama, dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Sumut.
Kedua, persetujuan atas perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut dan ketiga, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Serta keempat, suap penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
"Untuk terdakwa 1, Nurhasanah total menerima sebesar Rp472,5 juta, Jamaluddin Hasibuan menerima Rp437,5 juta, Ahmad Hosein Hutagalung menerima Rp752,5 juta dan Sudirman Halawa menerima sebesar Rp417,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Suap Benih Lobster, KPK Cecar 2 Sespri Eks Menteri Edhy Prabowo
Selanjutnya, Ramli menerima uang total Rp497,5 juta, Irwansyah Damanik menerima sebesar Rp602,5 juta, Megalia Agustina menerima Rp540,5 juta dan Ida Adiningsih menerima Rp452,5 juta.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam