SuaraSumut.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gotot Pujo Nugroho.
Sidang perdana mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12/2020).
Sidang berlangsung secara virtual dengan para tersangka berada di sel tahanan KPK Jakarta. Sedangkan hakim, jaksa penuntut KPK dan penasehat hukum para terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa telah dibacakan dakwaannya oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho secara bertahap dengan nominal beragam.
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Korupsi Rachmat Yasin ke Pengadilan
"Pada terdakwa menerima suap dengan nominal berbeda-beda, dalam catatannya misalnya antara anggota biasa dan anggota Banggar atau ketua fraksi, itu berbeda. Itu sesuai dengan nominal keseluruhan yang mereka terima," kata jaksa KPK Ronald Worotikan.
Dalam dakwaannya para mantan Anggota DPRD Sumut ini menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa hal.
Pertama, dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Sumut.
Kedua, persetujuan atas perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut dan ketiga, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Serta keempat, suap penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
"Untuk terdakwa 1, Nurhasanah total menerima sebesar Rp472,5 juta, Jamaluddin Hasibuan menerima Rp437,5 juta, Ahmad Hosein Hutagalung menerima Rp752,5 juta dan Sudirman Halawa menerima sebesar Rp417,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Suap Benih Lobster, KPK Cecar 2 Sespri Eks Menteri Edhy Prabowo
Selanjutnya, Ramli menerima uang total Rp497,5 juta, Irwansyah Damanik menerima sebesar Rp602,5 juta, Megalia Agustina menerima Rp540,5 juta dan Ida Adiningsih menerima Rp452,5 juta.
Sedangkan Syamsul Hilal dan Mulyani masing-masing menerima Rp477,5 juta dan Rp452,5 juta.
Ronald menjelaskan, sejumlah terdakwa mantan anggota DPRD Sumut tersebut sudah ada yang mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya. Terdakwa yang mengembalikan kerugian negara tersebut bervariasi mulai dari 300-400 juta.
"Karena pada intinya KPK melakukan penuntutan terhadap anggota DPRD Sumut agar ada pengembalian kerugian negara. Tentunya bagi yang kooperatif dan berinisiatif (mengembalikan), jaksa akan mencatat itu sebagai hal yang meringankan," bebernya.
Sedangkan empat terdakwa mantan anggota DPRD Sumut yang belum dibacakan tersebut yakni Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.
"Untuk terdakwa kedua, Robert Nainggolan menerima Rp427,5 juta, Layari Sinukaban menerima Rp377,5 juta, Japorman Saragih menerima Rp427,5 juta, dan Rahmad Pardamean Hasibuan menerima total Rp500 juta," kata Ronald.
Atas perbuatannya, para terdakwa dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal semua sama ya, dakwaannya alternatif yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b, dan atau dakwaan ketiga Pasal 11,"pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
MK Sebut KPK Bisa Seret Kasus Korupsi di TNI hingga Pengadilan, Asal...
-
Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi Militer Dipertegas, Begini Isinya
-
Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Cari Keberadaan Paman Birin
-
KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku
-
Dari OTT Hingga Seragam Polantas: Drama Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Guru Pedalaman Aceh Puji Kebijakan Presiden Prabowo Subianto Naikan Gaji Pendidik: Kabar yang Telah Lama Kami Nantikan!
-
10 Kecamatan di Medan Terendam Banjir, Ribuan Rumah Terdampak
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya