SuaraSumut.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gotot Pujo Nugroho.
Sidang perdana mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12/2020).
Sidang berlangsung secara virtual dengan para tersangka berada di sel tahanan KPK Jakarta. Sedangkan hakim, jaksa penuntut KPK dan penasehat hukum para terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa telah dibacakan dakwaannya oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho secara bertahap dengan nominal beragam.
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Korupsi Rachmat Yasin ke Pengadilan
"Pada terdakwa menerima suap dengan nominal berbeda-beda, dalam catatannya misalnya antara anggota biasa dan anggota Banggar atau ketua fraksi, itu berbeda. Itu sesuai dengan nominal keseluruhan yang mereka terima," kata jaksa KPK Ronald Worotikan.
Dalam dakwaannya para mantan Anggota DPRD Sumut ini menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa hal.
Pertama, dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Sumut.
Kedua, persetujuan atas perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut dan ketiga, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Serta keempat, suap penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
"Untuk terdakwa 1, Nurhasanah total menerima sebesar Rp472,5 juta, Jamaluddin Hasibuan menerima Rp437,5 juta, Ahmad Hosein Hutagalung menerima Rp752,5 juta dan Sudirman Halawa menerima sebesar Rp417,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Suap Benih Lobster, KPK Cecar 2 Sespri Eks Menteri Edhy Prabowo
Selanjutnya, Ramli menerima uang total Rp497,5 juta, Irwansyah Damanik menerima sebesar Rp602,5 juta, Megalia Agustina menerima Rp540,5 juta dan Ida Adiningsih menerima Rp452,5 juta.
Sedangkan Syamsul Hilal dan Mulyani masing-masing menerima Rp477,5 juta dan Rp452,5 juta.
Ronald menjelaskan, sejumlah terdakwa mantan anggota DPRD Sumut tersebut sudah ada yang mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya. Terdakwa yang mengembalikan kerugian negara tersebut bervariasi mulai dari 300-400 juta.
"Karena pada intinya KPK melakukan penuntutan terhadap anggota DPRD Sumut agar ada pengembalian kerugian negara. Tentunya bagi yang kooperatif dan berinisiatif (mengembalikan), jaksa akan mencatat itu sebagai hal yang meringankan," bebernya.
Sedangkan empat terdakwa mantan anggota DPRD Sumut yang belum dibacakan tersebut yakni Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.
"Untuk terdakwa kedua, Robert Nainggolan menerima Rp427,5 juta, Layari Sinukaban menerima Rp377,5 juta, Japorman Saragih menerima Rp427,5 juta, dan Rahmad Pardamean Hasibuan menerima total Rp500 juta," kata Ronald.
Atas perbuatannya, para terdakwa dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasal semua sama ya, dakwaannya alternatif yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b, dan atau dakwaan ketiga Pasal 11,"pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Hasto Dipenjara, Uskup Agung Datang dengan Pesan Khusus: Puasa 3 Hari 3 Malam di Rutan KPK
-
Sebut Hasto PDIP Jalani Retret di Rutan KPK, Romo Ignatius Suharyo: Jadi Tak Surap Tetapi Hidup
-
Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Uskup Agung Mengaku Pernah Main Bola Bersama
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Penuhi Panggilan Kasus Buronan Harun Masiku, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ngaku Bingung, Kenapa?
Tag
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Indosat Catat Kenaikan Trafik Data 21 Persen saat Idul Fitri 2025
-
Klik Link Saldo DANA Kaget Bisa Cair Rp 200 Ribu, Bikin Hari Senin Siang Makin Semangat
-
68 ASN di Aceh Barat Disanksi Potong TPP Gegara Bolos Kerja
-
Kecelakaan Maut di Aceh Timur, 1 Tewas
-
Asyik, Warga Padangsidimpuan Sumut Boleh Pakai Mobil Dinas Wali Kota untuk Nikah