SuaraSumut.id - Dua orang pria ditangkap karena ketahuan mencoba menyelundupan sabu ke dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, pada Senin (14/12/2020).
Informasi yang diperoleh, kedua pria yang diamankan berinisial FF (35) dan FS (17).
Peristiwa berawal saat keduanya datang ke Polrestabes. Di sana mereka meminta izin untuk memberikan nasi bungkus kepada seorang tahanan.
Petugas yang mencurigai kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu di dalam bungkus nasi," kata seorang personel polisi, Aiptu Irsan Tarigan, kepada wartawan.
Petugas kemudian mengamankan keduanya bersama barang bukti sabu.
Mereka diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita serahkan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir