SuaraSumut.id - Dua orang pria ditangkap karena ketahuan mencoba menyelundupan sabu ke dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, pada Senin (14/12/2020).
Informasi yang diperoleh, kedua pria yang diamankan berinisial FF (35) dan FS (17).
Peristiwa berawal saat keduanya datang ke Polrestabes. Di sana mereka meminta izin untuk memberikan nasi bungkus kepada seorang tahanan.
Petugas yang mencurigai kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu di dalam bungkus nasi," kata seorang personel polisi, Aiptu Irsan Tarigan, kepada wartawan.
Petugas kemudian mengamankan keduanya bersama barang bukti sabu.
Mereka diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita serahkan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD