Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 14 Desember 2020 | 15:08 WIB
Kedua pria yang hendak menyelundupkan ke dalan Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Senin. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

SuaraSumut.id - Dua orang pria ditangkap karena ketahuan mencoba menyelundupan sabu ke dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, pada Senin (14/12/2020).

Informasi yang diperoleh, kedua pria yang diamankan berinisial FF (35) dan FS (17).

Peristiwa berawal saat keduanya datang ke Polrestabes. Di sana mereka meminta izin untuk memberikan nasi bungkus kepada seorang tahanan.

Petugas yang mencurigai kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu di dalam bungkus nasi," kata seorang personel polisi, Aiptu Irsan Tarigan, kepada wartawan.

Petugas kemudian mengamankan keduanya bersama barang bukti sabu.

Mereka diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kita serahkan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga: RS di Medan Belum Buka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

Load More